Sekadau-Kalbar, MNnews I Sungguh miris, dua wartawan dari Media
Online Detik Kalbar dan Media Online Kalbar Satu Suara,diduga mendapatkan
intimidasi dan kriminalisasi saat akan melakukan kegiatan jurnalistik terkait
penambang emas yang diduga tanpa ijin di Sungai Ayak Kecamatan Belitang Hilir
Kabupaten Sekadau , pada Jumat kemarin 27 Juni 2025.
"Kedua Wartawan (R) dan (S) bahkan sempat diamankan
beberapa warga Sungai Ayak Kecamatan Belitang Hilir Kabupaten Sekadau berikut
mobil yang dibawa kedua Wartawan tersebut." kata Ketua Presidium Forum
Pers Independent Indonesia (FPII) Dra.Kasihhati saat diwawancara awak media
pada Minggu, (29/6/2025) di Jakarta.
"Tidak hanya berhenti disitu kedua Wartawan tersebut
dipaksa untuk menandatangani surat pernyataan yang sudah dibuat oleh sekelompok
orang tersebut." tegas Kasihhati.
Ada empat point kesepakaan yang harus ditanda tangani dalam
surat pernyataan tersebut, diantaranya :
1.Tidak adanya pemberitaan negatif di Kecamatan Belitang
Hilir
2.Wartawan tidak dibolehkan memasuki wilayah Kecamatan
Belitang Hilir.
3.Untuk Kedepannya tidak ada lagi pihak Wartawan yang
melakukan pemerasan atau pungli kepada masyarakat Kecamatan Belitang Hilir.
4.Setelah kejadian ini tidak ada lagi pemberitaan Media
Online maupun media cetak yang memberitakan hal negatif di wilayah Kecamatan
Belitang Hilir dan apabila hal itu terjadi saya pihak media online Detik Kalbar
akan bersedia bertanggung jawab.
Kasihhati memaparkan keempat point surat pernyataan tersebut
dibuat dibawah tekanan sekelompok orang yang diduga para penambang emas tanpa
ijin di Depan Aparat Penegak Hukum.
Hal tersebut tentunya sangat mencederai Undang-undang Pers
No 40 Tahun 1999. Dimana poin penting tujuan Undang-undang tersebut melindungi
kemerdekaan pers dan sebagi fungsi pers sebagai kontrol sosial dan penyedia
informasi bagi masyarakat.
Bahkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 pasal 18 ayat 1
tentang pers, di situ tertulis bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan
secara melawan hukum melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi
pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat (2) dan (3) dapat dikenai sanksi pidana
berupa penjara hingga 2 tahun atau denda.
Aksi intimidasi dan Kriminalisasi oleh sekelompok orang
tersebut yang menghalangi tugas pokok fungsi Wartawan dikecam keras oleh Ketua
Presidium Forum Pers Independent
Indonesia ( FPII )
Ketua Presidium FPII Dra.Kasuhhati mendesak Aparat Penegak
Hukum (APH) agar quick respont dan tidak perlu menunggu aduan dari korban lagi
karena sudah viral secara nasional.
Hasil investigasi Informasi dari sumber yang dapat dipercaya
pernyataan tersebut dibuat di salah satu Polsek di daerah Sekadau Kalimantan
Barat
" Sangat disayangkan terkait intimidasi dan persekusi
sekelompok orang yang telah menghalangi dua Wartawan yang melakukan kegiatan
jurnalistik tersebut, ".ujar
Kasihhati.
" Kami sebagai Garda Terdepan Pembela insan pers akan
membawa masalah ini ke ranah hukum, kami
akan kawal kasus Kriminalisasi kedua Wartawan sampai Tuntas Pungkas Kasihhati.
(Tim)









.gif)

Posting Komentar