Header Ads Header Ads Header Ads Header Ads Header Ads ' alt='Header Ads'/> Header Ads Header Ads Header Ads Header Ads Header Ads

Supriyono Akan Gugat BCA Finance Dengan Didampingi Advokasi Hukum DPW IWO Indonesia DIY

Yigyakarta, MNnews | Supriyono, pemilik mobil Daihatsu type Ayla Nopol B 2958 SFS yang diduga ditarik paksa oleh pihak lesaing BCA Finance beberapa hari yang lalu, berniat akan menggugat pihak BCA Finance atas tindakan lima ( 5 ) orang debt colektor secara paksa.


Rencana gugatan Supriyono selaku debitur akan didampingi oleh kuasa hukum dari Ikatan Wartawan Online Indonesia ( IWOI ) DIY, Purnomo Susanto, SH & rekan. Peristiwa yang telah terjadi dugaan perampasan Unit Mobil Jenis Daihatsu type Ayla No pol.B 2958 SFS  Jl.Piyungan ,Prambanan,Yogyakarta pada selasa ( 4 Maret 2025 ) Sekitar pukul 13.33 WIB akan berbuntut panjang, karena pihak korban Supriyono yang akan didampingi oleh Kuasa Hukum dari Ikatan Wartawan Online Indonesia Purnomo susanto,SH & rekan  yang sering Disapa Gus pur.


Kepada awak media, Pengacara DPW IWO Indonesia DIY Dalam hal ini Purnomo Susanto,SH & Rekan memberikan keterangan' Saya telah mendengar bahwa Mobil milik  sekretaris DPW IWO Indonesia , DIY, Supriyono   saat dipakai temanya diminta dengan paksa oleh debt Colletor dari BCA Finance yang berjumlah 5 Orang.


Atas peristiwa Ini  Supriyono sebagai kreditor dari pihak leasing dalam hal ini BCA Finance merasa ada kesewenang-wenangan dan unsur pemaksaan sepihak atas penarikan kendaraan tersebut. Maka kami selaku pengacara DPW IWO Indonesia akan mendampingi atas peristiwa tersebut dan kami akan menggugat dari pihak BCA Finance atas penarikan dan perampasan yang melanggar ketentuan Undang - Undang Fidusia itu. Kita pelajari dan kita kumpulkan bukti - bukti terlebih dahulu teman - teman wartawan sabar dulu, pasti kita gugat, tegas gus Pur.


Sementara itu, Ketua DPW IWO Indonesia DIY '  Anton Nurcahyono Menambahkan bahwa peristiwa dugaan perampasan mobil milik sekretaris DPW IWOI DIY Supriyono saat dipakai temanya masalah ini udah kami serahkan kepada kepada Bidang Advokasi DPW IWOI DIY ', Bapak Purnomo Susanto,SH & rekan kami hanya akan merekomdasi atas peristiwa tersebut biar Mas Supriyono mencari keadilan, saya percaya kemampuan Advokasi Hukum IWOI DIY bisa mengatasi hal ini, terangnya.


' Emang kalau dilihat dalam segi hukum Undang - undang Fidusial penarikan yang dilakukan DC dari Bank BCA Finance tidak sesuai prosedur hukum Karena penarikan kendaraan dijalan oleh debt collector jelas melanggar hukum bisa dijerat pasal 365 ( tentang Perampasan ), papar Anton.


Kami selaku ketua DPW IWO Indonesia,  dewan penasehat ( Dalyono.HP )  Dewan Etik( Sulistyo )  serta pengurus DPW dan DPD IWOI se DIY sangat mendukung apa yang akan dilakukan supriyono untuk menggugat pihak BCA Finance.



(Penulis Wajiyo / Tim DPW IWOI DIY)

 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama