Header Ads Header Ads Header Ads Header Ads Header Ads ' alt='Header Ads'/> Header Ads Header Ads Header Ads Header Ads Header Ads

Kapan THR 2025 Cair? Simak penjelasnya Dibawah ini, Aturan dari Pemerintah!

Indonesia, MNnews | Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi salah satu hal yang paling dinantikan oleh para pekerja menjelang Idulfitri. Namun, kapan THR 2025 cair? Tanggal pencairan dapat bervariasi, tergantung pada ketentuan yang berlaku. Berikut penjelasannya, Jumat 7 Maret 2025.


Aturan Pemberian THR

THR merupakan hak seluruh pekerja, baik Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun pegawai swasta. Pemberian THR diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 , yang diperkuat dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan. Regulasi ini bertujuan untuk memastikan THR diberikan secara adil dan tepat waktu, serta memberikan kepastian hukum bagi pekerja dan pemberi kerja.


THR untuk ASN kepastian pencairan THR untuk ASN akan ditetapkan dalam peraturan pemerintah yang terbit beberapa minggu sebelum pencairan.


Jika mengacu pada kebijakan tahun-tahun sebelumnya, THR bagi ASN biasanya cair sekitar 10 hari sebelum Lebaran . Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 1017 Tahun 2024 dan keputusan Menteri Agama mengenai 1 Ramadhan yang jatuh pada 1 Maret 2025, maka Idulfitri 1446 H diperkirakan pada 31 Maret 2025 .


Dengan demikian, THR ASN kemungkinan cair antara 20 – 21 Maret 2025 , meskipun tanggal resminya masih menunggu pengumuman dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).


Besaran THR untuk ASN

Sesuai dengan PP Nomor 14 Tahun 2024 , besaran THR untuk ASN terdiri dari:


Gaji pokok

Tunjangan keluarga

Tunda makanan

Tunjangan jabatan/umum

Tunjangan kinerja (bagi ASN di instansi pusat) atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi ASN di pemerintah daerah

Untuk pensiunan, komponen THR meliputi:


Gaji pokok

Tunjangan keluarga

Tunda makanan

Tambahan penghasilan pensiun

Siapa yang Berhak dan Tidak Berhak Menerima THR?

Menurut Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 , ASN terdiri dari PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bekerja di instansi pemerintah.


ASN yang berhak menerima THR :


PNS

PPPK

Calon PNS (CPNS)

Anggota TNI dan Polri

Pejabat negara

Pensiunan

Penerima pensiun dan tunjangan

Pegawai non-ASN tetap bisa mendapatkan THR jika memenuhi syarat berikut:


Memiliki perjanjian kerja dengan pejabat yang berwenang

Dalam surat keputusan tersebut disebutkan dapat menerima THR atau gaji ke-13

Namun, ada beberapa kategori ASN yang tidak berhak menerima THR berdasarkan Pasal 5 PP Nomor 14 Tahun 2025 , yaitu:


ASN yang cuti di luar tanggungan negara

ASN yang bertugas di luar instansi pemerintah dan digaji oleh instansi tempat penugasan

THR untuk Pegawai Swasta

Jika THR ASN cair sekitar 10 hari sebelum hari raya Idulfitri, pegawai swasta wajib menerima THR paling lambat 7 hari sebelum hari raya . Artinya, jika Lebaran jatuh pada tanggal 31 Maret 2025 , maka THR pegawai swasta harus mengirimkan paling lambat tanggal 24 Maret 2025 .


Kriteria pegawai swasta yang berhak menerima THR :


Bekerja minimal 1 bulan berturut-turut

Memiliki Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)

Pekerja harian lepas atau freelancer

Perhitungan Besaran THR

Karyawan Tetap


Bekerja ≥12 bulan → THR 1 bulan gaji

Bekerja <12 bulan → THR dihitung proporsional :

(Masa kerja (bulan) 12) × Gaji bulanan

Kontrak Karyawan (PKWT)


Jika bekerja ≥12 bulan , THR 1 bulan gaji

Jika bekerja <12 bulan , dihitung proporsional seperti rumus di atas

Pekerja Lepas (Freelancer)


Jika bekerja ≥12 bulan , THR 1 bulan rata-rata upah selama 12 bulan terakhir

Jika bekerja <12 bulan , THR dihitung berdasarkan rata-rata upah per bulan selama masa kerja

Sanksi bagi Perusahaan yang Tidak Membayar THR

Pemberian THR diatur dalam Pasal 6 Ayat (6) UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan . Jika perusahaan tidak membayar THR tepat waktu, ada sanksi yang berlaku:


Terlambat membayar → Denda 5% dari total THR yang harus membayar

Tidak membayar sama sekali → Sanksi administratif sesuai PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan , berupa:

Teguran tertulis

Pembatasan kegiatan usaha

Penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi

Pembekalan izin usaha

Kesimpulan

THR bagi ASN diperkirakan cair 20–21 Maret 2025 , sedangkan pegawai swasta harus menerima THR paling lambat 24 Maret 2025 . Pastikan THR digunakan dengan bijak, baik untuk kebutuhan Idulfitri maupun untuk menabung dan melengkapi perlindungan finansial.


Pers Nasional || Kepala Biro Bekasi, Jawa Barat: Haris Pranatha

 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama