Morowali Utara, MNnews I Setelah berlarut-larutnya tuntutan masyarakat
Desa Opo, PT Cipta Agro Sakti (CAS) akhirnya merespons dengan mulai menunjukkan
lokasi plasma untuk warga pada Senin, 30 Juni 2025. Langkah ini merupakan
tindak lanjut dari kesepakatan yang dicapai dalam rapat "mendadak"
antara perusahaan, Pemerintah Desa Opo, BPD Opo, dan perwakilan Pemerintah
Kecamatan Bungku Utara, Selasa 1 Juli 2025.
Rapat yang diselenggarakan di Uemalingku, Desa Kolo Atas,
itu diinisiasi setelah desakan tak henti warga Desa Opo yang merasa hak-hak
mereka atas skema pembagian 70-30 plasma diabaikan sejak awal. Kelalaian PT CAS
dalam memenuhi kesepakatan sebelumnya telah menimbulkan kekecewaan dan
ketidakpercayaan di kalangan masyarakat.
Proses penunjukan lokasi kebun plasma ini, yang dihadiri
oleh perwakilan Pemerintah Kecamatan, Kepala Desa Opo, Babinkamtibmas, Ketua
BPD Desa Opo, serta seluruh warga, menjadi sorotan. Kepala Desa Opo, Nurbandu,
dengan gamblang menjelaskan persoalan mendasar terkait luasan lahan. Dari total
sekitar 500 hektar area perkebunan, hanya 260 hektar yang sudah tertanami
kelapa sawit. Luasan 260 hektar inilah yang kini dijadikan acuan sepihak oleh
perusahaan dalam penentuan lokasi plasma yang "telah disepakati,"
menimbulkan pertanyaan mengenai konsistensi data awal.
"Perusahaan PT. CAS harus bertanggung jawab penuh untuk
tidak mengabaikan tuntutan masyarakat ini. Selama ini masyarakat mungkin diam
dan bersabar, tapi kali ini kami tidak akan diam dan terus menuntut hak
kami!" tegas Kepala Desa Opo, Nurbandu, menandakan titik kesabaran warga
yang telah habis.
Mamat, salah seorang perwakilan masyarakat, menegaskan bahwa
verifikasi lokasi kebun kelapa sawit ini krusial. Ia menekankan perlunya
transparansi untuk memastikan letak pasti plasma kebun sawit masyarakat,
sekaligus menuntut perkebunan tersebut beroperasi secara berkelanjutan dan
bertanggung jawab sesuai standar dan regulasi yang berlaku – sebuah sindiran
terhadap praktik sebelumnya.
"Perusahaan Kelapa Sawit Cipta Agro Sakti (CAS) wajib
menyediakan 30% dari total lahan yang sudah dikelola dan atau sudah ditanami
kelapa sawit. Ini adalah hak kami, agar kami Masyarakat Desa Opo bisa
meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan melalui kemitraan yang adil dengan
perusahaan sawit," ujar Mamat, menuntut pemenuhan kewajiban yang selama
ini terkesan diulur-ulur.
Mamat juga memperingatkan, "Kami tegaskan untuk tidak
main-main. Silakan saja verifikasi dan tunjukkan plasma masyarakat itu, kami
setuju. Namun, kami belum juga mengizinkan PT. CAS untuk beraktivitas sebelum
ada Memorandum of Understanding (MOU) yang jelas dan disaksikan oleh Pemerintah
Kabupaten, Pemerintah Kecamatan, dan pihak-pihak terkait lainnya."
Pernyataan ini menunjukkan bahwa masyarakat tidak lagi mudah percaya dan
menuntut jaminan hukum yang kuat.
"Verifikasi yang baik juga dapat membantu mencegah
potensi konflik antara perusahaan dan masyarakat terkait lahan plasma, sehingga
tidak ada kebohongan atau tidak ada dusta di antara kita," tutup Mamat,
menggarisbawahi trauma dan ketidakpercayaan masyarakat terhadap janji-janji
yang belum terpenuhi.
Publisher -Red
Reporter: Nakir









.gif)
Posting Komentar