Denpasar, MNnews
I Peringatan Hari Bhayangkara ke-79 yang
seharusnya menjadi momentum refleksi institusi Polri justru tercoreng oleh
dugaan tindakan intimidasi yang dilakukan seorang oknum Polwan yang bertugas di
Divisi Propam Paminal Polda Bali, Selasa 1 Juli 2025.
Oknum Polwan tersebut, yang diduga menyalahgunakan
wewenangnya, bersama seorang pria berinisial D yang disebut-sebut sebagai
kekasihnya, diduga mengintimidasi jurnalis Radar Bali bernama Andre di ruang
publik. Peristiwa ini terjadi saat Andre tengah menjalankan tugas
jurnalistiknya terkait laporan masyarakat atas aktivitas tambang di wilayah
Karangasem yang disinyalir melanggar ketentuan hukum.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pria berinisial D
tersebut disebut memiliki keterkaitan langsung dengan aktivitas tambang yang
dilaporkan oleh warga dan sedang diberitakan oleh media. Diduga, intimidasi ini
dipicu oleh pemberitaan terkait penggunaan Undang-Undang Informasi dan
Transaksi Elektronik (UU ITE) terhadap pelapor tambang, yang oleh pihak
tertentu dianggap merugikan citra dan kepentingan mereka.
Yang menjadi sorotan adalah tindakan oknum Polwan tersebut
yang secara langsung mempertanyakan latar belakang pemberitaan dan asal media
dari wartawan Andre — sebuah sikap yang bukan merupakan kapasitasnya sebagai aparat
pengawas internal kepolisian, apalagi dilakukan tanpa proses klarifikasi yang
sah kepada pimpinan redaksi.
Melanggar UU Pers dan Etika Kepolisian
Tindakan intimidasi terhadap jurnalis jelas bertentangan
dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 4 Ayat
(2), yang menyatakan:
> "Terhadap pers nasional tidak dikenakan
penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran."
Serta Pasal 18 Ayat (1) yang berbunyi:
> "Setiap orang yang secara melawan hukum dengan
sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi kerja
jurnalistik dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda
paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)."
Selain itu, sebagai anggota Polri yang tergabung dalam
Divisi Propam, oknum Polwan tersebut seharusnya menjadi contoh dalam menjunjung
tinggi prinsip profesionalisme dan perlindungan terhadap kebebasan pers,
sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Kapolri No. 14 Tahun 2011 tentang Kode
Etik Profesi Polri.
Redaksi Radar Bali menyayangkan insiden ini dan mengecam
segala bentuk intimidasi terhadap jurnalis yang tengah menjalankan tugas.
Pihaknya juga akan melayangkan laporan resmi kepada Komisi Nasional Hak Asasi
Manusia (Komnas HAM), Dewan Pers, dan Divisi Propam Mabes Polri untuk menuntut
keadilan serta memastikan kejadian serupa tidak terulang kembali.
"Pers adalah pilar keempat demokrasi. Jika jurnalis
diintimidasi, maka yang terancam adalah hak publik untuk mendapatkan informasi
yang jujur dan berimbang," tegas salah satu pimpinan redaksi Radar Bali.
Tuntutan Transparansi dan Proses Hukum
Masyarakat sipil, organisasi wartawan, dan aktivis HAM di
Bali juga menyuarakan dukungan agar kasus ini ditangani secara profesional dan
transparan. Mereka menuntut agar Polda Bali segera melakukan evaluasi dan
proses hukum internal terhadap tindakan oknum Polwan tersebut demi menjaga
marwah institusi dan kepercayaan publik.
Dilansir dari : Radar
Bali









.gif)

Posting Komentar