LAHAT, SUMSEL, MNnews I Dugaan praktik penjualan pupuk
bersubsidi secara ilegal di Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan, kini memasuki
babak baru dengan terkuaknya indikasi jaringan yang lebih luas, diduga
melibatkan seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan bahkan
oknum aparat keamanan. Praktik ini secara langsung mengancam ketersediaan pupuk
bagi petani kecil dan mencederai program ketahanan pangan nasional, Selasa 1
Juli 2025.
Investigasi mendalam yang dilakukan tim media pada Minggu
(29/06/2025) mengungkap bahwa Novi, pemilik penggilingan padi di Desa Muara
Siban, Kecamatan Pulau Pinang, Lahat, secara terang-terangan menjual pupuk
subsidi dengan harga di atas ketentuan, yakni Rp 250.000 per karung untuk merek
Ponska dan Urea. Ironisnya, penjualan ini dilakukan tanpa Kartu Tani atau
Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK), mekanisme yang seharusnya menjadi
benteng terakhir untuk memastikan pupuk sampai ke tangan petani yang berhak.
Novi, yang jelas-jelas bukan distributor resmi, secara
blak-blakan mengakui bahwa pasokan pupuk bersubsidi ini berasal dari Kios Pupuk
Subsidi Resmi KPG Petani, sebuah entitas yang diketahui milik Junaidi, anggota
DPRD Kabupaten Lahat dari Fraksi P3. Pengakuan ini memicu pertanyaan besar:
bagaimana pupuk bersubsidi dari kios resmi bisa jatuh ke tangan pihak tidak
berwenang dan dijual bebas di luar mekanisme yang diatur?
Tim media, dalam upaya verifikasi, berhasil membeli satu
karung pupuk subsidi merek Ponska seharga Rp 250.000 dari Novi tanpa
persyaratan resmi apapun. Fakta ini menjadi bukti kuat adanya kebocoran sistem
distribusi pupuk subsidi yang seharusnya ketat dan terkontrol.
Upaya konfirmasi langsung kepada Junaidi di Kios KPG Petani
di Pasar Kota Lahat belum membuahkan hasil. Pegawai kios hanya menyatakan bahwa
Junaidi sedang dinas luar, sebuah jawaban standar yang seringkali menjadi
penghalang bagi jurnalis dalam mencari kebenaran. Ketiadaan penjelasan langsung
dari pemilik kios resmi ini semakin memperkuat dugaan adanya praktik yang tidak
transparan.
Ketika dihadapkan pada potensi jerat hukum terkait penjualan
pupuk ilegal, Novi justru menunjukkan keberanian yang mencurigakan. Ia secara gamblang
mengklaim adanya "bekingan" dari oknum TNI dan Polri, bahkan tak
segan mengirimkan foto-foto oknum tersebut kepada awak media. Klaim ini, jika
terbukti benar, bukan hanya sekadar pelanggaran hukum, tetapi juga meruntuhkan
kepercayaan publik terhadap institusi
penegak hukum dan militer yang seharusnya menjaga stabilitas dan keadilan.
Investigasi lebih lanjut untuk memverifikasi klaim serius ini sangatlah
krusial.
Praktik penjualan pupuk subsidi yang ilegal dan tidak
terkontrol ini secara langsung merugikan ribuan petani kecil di Lahat yang
sangat bergantung pada pupuk bersubsidi untuk keberlangsungan usaha pertanian
mereka. Ketika pupuk dijual di atas HET dan disalurkan melalui jalur tidak
resmi, petani yang seharusnya menjadi prioritas justru kesulitan mendapatkan
akses, atau terpaksa membeli dengan harga mencekik.
Padahal, regulasi pemerintah sangat jelas: pembelian pupuk
subsidi hanya sah bagi kelompok tani terdaftar dalam RDKK dan disalurkan oleh
kios resmi yang ditunjuk. Fakta di lapangan menunjukkan bahwa sistem ini telah
diakali, bahkan dari hulu ke hilir.
Pelanggaran semacam ini bukan hanya masalah administratif,
melainkan tindak pidana serius. Penjualan pupuk di atas HET dan distribusi
bebas dapat dikenai sanksi pidana berupa penjara hingga 20 tahun dan denda
besar, serta pencabutan izin usaha.
Menyikapi maraknya penyelewengan pupuk subsidi, Jaksa Agung
ST Burhanudin telah berulang kali menegaskan perintah untuk melakukan
pengawasan ketat dan menindak tegas praktik mafia pupuk. Perintah ini mencakup
operasi intelijen untuk menelusuri distribusi dan memastikan pupuk sampai ke
petani yang berhak melalui sistem e-RDKK.
Kasus di Lahat ini menjadi ujian nyata bagi jajaran penegak
hukum di lapangan. Apakah perintah Jaksa Agung akan benar-benar diterapkan
secara tegas dan tanpa pandang bulu, ataukah jaringan gelap ini akan terus
beroperasi di bawah lindungan pihak-pihak yang seharusnya memberantasnya?
Publik menuntut transparansi, akuntabilitas, dan tindakan nyata untuk
membersihkan praktik mafia pupuk yang telah lama merugikan petani dan negara.
(Tim/Publisher -Red)









.gif)

Posting Komentar