Header Ads Header Ads Header Ads Header Ads Header Ads ' alt='Header Ads'/> Header Ads Header Ads Header Ads Header Ads Header Ads

Disperindag DIY Fasilitasi Sertifikasi Halal Program Inkubasi Wakaf PCNU Air Minum Dalam Kemasan Aknuku

Kulon Progo, MNmews // Program Sertifikasi Halal 2026, khususnya Wajib Halal Oktober 2026, adalah kewajiban sertifikasi halal penuh yang diberlakukan oleh BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) bagi produk makanan, minuman, hasil sembelihan, bahan baku, obat, kosmetik, dan barang gunaan, bagi seorang muslim, segala sesuatu yang dikonsumsi dan digunakan perlu dipastikan bersih, aman dan halal digunakan. Hal ini berlaku bagi air minum dalam kemasan (AMDK).
Melalui Program Inkubasi Wakaf Produktif (IWP) dari Kementerian Agama adalah bantuan stimulus dan pendampingan bagi nadzir wakaf (pengelola wakaf) untuk mentransformasi aset wakaf menjadi usaha produktif yang bertujuan meningkatkan kemandirian ekonomi umat sebesar Rp 75.000.000,- untuk Nadzir PCNU Kulon Progo diimplementasikan berupa produk air minum dalam kemasan bermerek Aknuku.
Kesadaran masyarakat Muslim terhadap pentingnya air minum yang tidak hanya aman dikonsumsi tetapi juga terjamin kehalalannya terus meningkat. Sertifikasi halal kini bukan sekadar penanda, tetapi menjadi bentuk tanggung jawab produsen untuk menjaga kepercayaan publik. Namun, sebagian besar konsumen masih belum memahami bahwa air kemasan ternyata memiliki berbagai titik kritis yang harus diawasi, baik melalui audit bahan baku maupun proses produksinya. 
Hari Rabu (25/02/2026) Nadzir Wakaf PCNU Kulon Progo mendapatkan Fasilitas Seritifikasi Halal dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Daerah Istimewa Yogyakarta dengan LPH (Lembaga Pemeriksa Halal) PT. Sucofindo dengan demikian produk ini sama dengan produk minuman pada umumnya, yakni boleh diedarkan kepada konsumen karena sudah mendapatkan izin halal dari BPJPH.
Lias Setiyanto selaku Nadzir Wakaf berharap dengan sertifikasi halal produk AMDK (air minum dalam kemasan) Aknuku ini, tujuannya adalah untuk memberikan kepercayaan, perlindungan kepada konsumen serta meningkatkan transparansi bahan baku dan proses produksi. Selain itu, penerapan sertifikasi halal juga menjadi strategi penguatan industri halal nasional.

Muhammad Musodiqin

 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama