KLATEN – MNnews // Kasus memilukan kembali mengguncang Kabupaten Klaten. Satreskrim Polres Klaten berhasil mengungkap praktik pencabulan sedarah (incest) yang dilakukan oleh seorang ayah berinisial D (65) terhadap anak kandungnya sendiri, SH (23).
Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, aksi bejat warga Kecamatan Karangnongko ini bukan merupakan kejadian sekali-dua kali. Pelaku diketahui telah melancarkan aksinya selama belasan tahun, terhitung sejak korban masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) hingga kini korban menginjak usia dewasa.
Agar aksinya tetap bungkam, pelaku selalu menggunakan ancaman pembunuhan terhadap korban. Tekanan psikologis yang hebat membuat korban terjebak dalam lingkaran kekerasan seksual tersebut dalam kurun waktu yang sangat lama.
Kapolres Klaten, AKBP Moh. Faruk Rozi, dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat (20/2/2026), menegaskan bahwa pelaku saat ini telah diringkus dan tengah menjalani proses hukum.
"Pelaku sudah kami amankan. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan undang-undang perlindungan anak dan kekerasan seksual dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," ujar AKBP Moh. Faruk Rozi.
Pemulihan Trauma Korban
Mengingat durasi kekerasan yang berlangsung sangat lama, kondisi psikis SH saat ini dilaporkan mengalami trauma berat. Polres Klaten tidak bekerja sendiri dalam menangani kasus ini; mereka berkoordinasi intensif dengan: Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Balai Pemasyarakatan (Bapas), Tim Psikolog
Fokus utama saat ini adalah memberikan pendampingan psikososial guna memulihkan kondisi mental korban agar dapat kembali bersosialisasi.
Himbauan Masyarakat
Tragedi ini menjadi pengingat keras bagi masyarakat akan pentingnya pengawasan di lingkungan keluarga. Pihak kepolisian mengimbau warga untuk tidak takut melaporkan segala bentuk tindak kejahatan atau kecurigaan terkait kekerasan terhadap perempuan dan anak kepada pihak berwajib.
Red // Hum Polres Klaten









.gif)

Posting Komentar