Melawi Kalbar, MNnews // Memasuki awal tahun 2026, kondisi ekonomi masyarakat kecil di Kabupaten Melawi semakin terhimpit. Penyebab utamanya adalah melambungnya harga Liquefied Petroleum Gas (LPG) subsidi tabung 3 kilogram yang jauh melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan oleh Pemerintah
Kabupaten Melawi.
Senin, (19/01/26)
Berdasarkan Keputusan Bupati Melawi Nomor 500/167 Tahun 2023, HET LPG 3 kg di tingkat pangkalan telah diatur secara rinci berdasarkan wilayah kecamatan. Sebagai contoh, untuk wilayah Nanga Pinoh dan Belimbing, harga seharusnya adalah
Rp19.000, sementara wilayah terjauh seperti Tanah Pinoh Barat hanya diperbolehkan maksimal Rp25.000.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan realita yang berbanding terbalik. Sejak akhir tahun 2025 hingga Januari 2026 ini, harga di tingkat konsumen dilaporkan meroket tajam
Hingga mencapai Rp.38.000/ Rp. 40.000 untuk wilayah ibu kota kabupaten sementara di daerah kecamatan hulu sudah tembus Rp.50.000 bahkan sampai Rp.60.000.
Banyak oknum pangkalan dan pengusaha gas subsidi diduga sengaja mengabaikan aturan Pemerintah Kabupaten Melawi demi meraup keuntungan pribadi yang tidak wajar.
Masyarakat mendesak Pemerintah Kabupaten Melawi dan aparat penegak hukum untuk tidak tinggal diam. Perlu adanya langkah nyata dan tindakan tegas terhadap:
Pengusaha & Distributor yang nakal.
Agen yang tidak melakukan pengawasan terhadap rantai distribusinya.
Pangkalan yang menjual di atas harga resmi atau melakukan penimbunan.
"Jika ingin mencari keuntungan besar, jangan bermain di barang subsidi. Elpiji 3 kg itu hak rakyat miskin, bukan ladang bisnis untuk memperkaya diri dengan cara mencekik rakyat," ujar salah satu warga yang mengeluhkan tingginya harga gas di pasar.
Desakan Evaluasi Izin
Pemerintah wajib melakukan inspeksi mendadak (sidak) secara menyeluruh. Jika terbukti ada pangkalan atau agen yang bermain harga, Pemerintah tidak boleh ragu untuk memberikan sanksi administratif berat.
Mencabut izin usaha secara permanen.
Memproses secara hukum sesuai Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan aturan distribusi barang bersubsidi.
Jangan biarkan aturan hanya menjadi "macan kertas" di atas dokumen Lampiran Keputusan Bupati Melawi jelas dan tega, sementara di lapangan rakyat terus dieksploitasi oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Alimin
Yakaperwil Kalbar









.gif)


Posting Komentar