Header Ads Header Ads Header Ads Header Ads Header Ads ' alt='Header Ads'/> Header Ads Header Ads Header Ads Header Ads Header Ads

Warga Protes Pembongkaran Bangunan Liar Kalimalang, Klaim Bayar Iuran ke Oknu


 Bekasi, MNnews //  Penertiban ratusan bangunan liar (bangli) di sepanjang bantaran Kalimalang, Kabupaten Bekasi, menuai protes dari sejumlah warga. Pembongkaran yang dilakukan Satpol PP Kabupaten Bekasi dengan dukungan TNI dan Polri dari Polres Metro Bekasi tersebut berlangsung pada Selasa (16/12/2025).


Sebanyak 170 bangunan liar diratakan menggunakan alat berat. Dari jumlah tersebut, sekitar 70 persen diketahui digunakan sebagai warung remang-remang.


Sejumlah warga menolak penertiban dengan alasan telah membayar iuran bulanan kepada pihak yang mengaku sebagai oknum Satpol PP Kabupaten Bekasi. Mereka mengaku merasa dirugikan karena bangunan tetap dibongkar meski telah menyetor uang secara rutin.


Salah satu warga, Deden, mengatakan dirinya bersama warga lain keberatan atas pembongkaran tersebut.


“Kita membayar per wanita itu Rp100 ribu. Informasi yang kami dapat, bangunan yang di belakang bahkan membayar iuran sekitar Rp2 juta per bulan,” ujar Deden saat diwawancarai di lokasi, Selasa (16/12).


Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Satpol PP Kabupaten Bekasi, Ganda S., membantah keras adanya pungutan yang dilakukan oleh anggotanya. Ia menegaskan bahwa pihak yang disebut-sebut meminta iuran bukan anggota Satpol PP Kabupaten Bekasi.


“Orang yang dimaksud bukan anggota Satpol PP Kabupaten Bekasi. Yang bersangkutan adalah oknum wartawan,” ungkap Ganda.


Ganda juga menjelaskan bahwa penertiban bangunan liar tersebut telah melalui prosedur yang berlaku. Sebelum pembongkaran dilakukan, Satpol PP telah melayangkan surat peringatan kepada para pemilik bangunan.


“Kami sudah memberikan surat peringatan, mulai dari peringatan pertama, kedua, hingga lebih dari satu kali, bahkan mencapai sepuluh kali peringatan penertiban,” jelasnya.


Satpol PP Kabupaten Bekasi menegaskan penertiban dilakukan untuk menegakkan peraturan daerah serta menjaga fungsi bantaran Kalimalang sebagai area resapan dan fasilitas umum.


Haris Pranatha MNnews


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama