Header Ads Header Ads Header Ads Header Ads Header Ads ' alt='Header Ads'/> Header Ads Header Ads Header Ads Header Ads Header Ads

Dugaan Pemotongan Bantuan BLT Dana Desa dan BLT Kesra di Kalurahan Pampang

Gunungkidul, MNnews //

Sejumlah warga Padukuhan Kedungdowo Kulon, Kalurahan Pampang, Kapanewon Paliyan, Kabupaten Gunungkidul, mengeluhkan adanya dugaan praktik pemotongan dana bantuan langsung tunai (BLT) yang bersumber dari Dana Desa (DD) dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra). Pemotongan ini diduga dilakukan oleh oknum aparatur di tingkat RT, RW, hingga Kepala Dukuh setempat.

 

Pemotongan yang dikenakan kepada penerima bantuan diduga berkisar antara Rp100.000 hingga Rp300.000 per Kpm.

 

   Warga berinisial WY (39) mengaku dipotong sebesar Rp100.000 dari total bantuan yang ia terima. Ia mempertanyakan tujuan dan alokasi potongan dana tersebut, namun tidak mendapatkan penjelasan yang transparan dari pihak aparatur.

   Warga lain, E N (35), menyebutkan bahwa praktik pemotongan ini diperkirakan menimpa hampir 90 persen dari total penerima bantuan di lima RT di Padukuhan Kedungdowo Kulon.


 Inti tuntutan warga adalah kejelasan dan transparansi mengenai untuk apa potongan dana tersebut digunakan, dan siapa saja warga lain yang menerima hasil pemerataan dana tersebut.Dalih Aparatur dan Reaksi Warga

 

Aparatur desa dari tingkat RT, RW, hingga Kepala Dukuh berdalih bahwa pemotongan dilakukan untuk tujuan pemerataan, agar warga lain yang belum mendapatkan bantuan resmi dapat turut merasakan manfaatnya.

 

Dalih pemerataan ini disinyalir dilakukan tanpa adanya musyawarah resmi (prosedur) dan tanpa transparansi yang jelas mengenai mekanisme penyaluran ulang dana dan daftar penerimanya.


Warga kini menduga bahwa pemotongan tersebut tidak tepat sasaran dan berpotensi menyalahi aturan.


potensi pelanggaran hukum jika dugaan ini terbukti benar:


Pemotongan dana bantuan desa/Kesra tanpa prosedur resmi, persetujuan penerima, dan tanpa transparansi serta pertanggungjawaban dapat dianggap melanggar Undang-Undang tentang Desa.

 Penyalahgunaan Dana Desa dan Tipikor: Jika terbukti merugikan keuangan negara/desa, oknum aparatur (RT/RW/Kepala Dukuh) berpotensi dikenakan sanksi pidana sesuai Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), karena termasuk kategori penyalahgunaan dana desa.


Warga berharap Pemerintah Kalurahan dan aparat terkait segera turun tangan untuk menyelidiki dugaan praktik pemotongan ini. Mereka mendesak agar penyaluran bantuan dilakukan secara transparan, jujur, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


Hingga berita ini diterbitkan pada Rabu  (10/12/2025), pihak pemerintah Kalurahan Pampang belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pemotongan bantuan tersebut.

Red


 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama