DENPASAR,MNnews I Seorang pria
berinisial I Nyoman S, 46, yang mengaku sebagai wartawan dengan nama Dede
dilaporkan oleh sejumlah pihak ke Polda Bali atas berbagai dugaan tindak
pidana, mulai dari pencemaran nama baik, pengancaman, hingga pemerasan.
Dalam sejumlah laporan, Dede juga disebut-sebut mengaku
sebagai anggota Mabes Polri guna menakut-nakuti para korban. Berdasarkan
penelusuran terhadap Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) di Sentra Pelayanan
Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Bali, sedikitnya enam laporan telah masuk
terhadap oknum yang sama.
Tercatat, laporan itu tertanda SURAT TANDA PENERIMAAN
LAPORAN No. Reg. : STPL/1228/v1/2025/SPKT/POLDA BALI; No.Reg.: STPL/
805/V/2025/SPKT/POLDA BALI; STPLP/B/337/V/2025/SPKT/POLDA BALI; STPL/841
/V/2025/SPKT/POLDA BALI; STPL/907/v/2025/SPKT/POLDA BALI; dan
STPL/906/V/2025/SPKT/POLDA BALI.
Berdasarkan laporan-laporan yang ada, salah satu pelapor
yang tak disebut namanya melaporkan Dede atas dugaan pencemaran nama baik setelah
dituduh melakukan pengambilan uang secara tidak sah di sebuah warung makan di
wilayah Gianyar. Tuduhan tersebut dibantah keras oleh pelapor.
Pelapor lain menyebut telah menerima ancaman dari Dede
melalui pesan WhatsApp. Dalam komunikasi tersebut, Dede diduga melontarkan
kata-kata kasar dan mengancam akan melaporkan pelapor ke Kapolri.
Ada pula laporan terkait dugaan pengancaman melalui media
sosial dan aplikasi pesan instan, yang dilakukan dengan menggunakan nomor yang
sama. Dalam kasus ini, Dede juga disebut mengaku sebagai pemilik sebuah media.
Seorang pelapor lainnya menyebut bahwa Dede telah melanggar
Undang-Undang ITE dengan cara merekam percakapan secara diam-diam dan
menyebarkannya tanpa izin, serta meminta uang sebesar Rp 5 juta kepada pelapor.
Selain itu, laporan lain juga menuduh Dede melakukan
pemerasan dan penipuan, sebagaimana diatur dalam Pasal 368 dan 378 KUHP, karena
adanya dugaan permintaan uang secara paksa dan penyebaran informasi palsu.
Hingga kini, seluruh laporan masih dalam proses penyelidikan
oleh aparat Polda Bali. Meski menggunakan nama dan modus yang sama, yakni
mengaku sebagai wartawan bernama Dede, pihak berwenang belum mengumumkan secara
resmi identitas lengkap dari terlapor.
“Kepolisian akan menelusuri lebih lanjut dugaan keterlibatan
pelaku dan motif di balik perbuatannya,” ujar salah satu petugas di Polda Bali
yang enggan disebutkan namanya.
Jika terbukti bersalah, terlapor terancam dijerat dengan
berbagai pasal pidana, mulai dari Undang-Undang ITE, pasal pemerasan,
pencemaran nama baik, hingga pasal pengancaman dalam Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana (KUHP).
Dikonfirmasi mengenai sejumlah laporan ini, Kabid Humas
Polda Bali Kombespol Ariasandy menerangkan, kepolisian sudah memeriksa
saksi-saksi. "Benar ada sejumlah laporan yang kami terima dan sementara
berproses," cetus Jubir Polda Bali.
Salah satunya yakni laporan dugaan pemerasan, sudah
dilakukan penyelidikan dan menunggu gelar perkara untuk menaikan ke proses
penyidikan. "Dalam waktu dekat, dilengkapi lagi dengan pemeriksaan saksi
tambahan," pungkasnya.
Dilansir dari ;
Sergap77









.gif)

Posting Komentar