BEKASI, MNnews
I Statemen Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang secara tegas menyatakan
tidak perlu menjalin kerja sama dengan perusahaan media menimbulkan keresahan
di kalangan insan pers.
Pernyataan Gubernur yang pernah disebut sebagai “gubernur
konten” oleh rekan sejawatnya itu disampaikan depan mahasiswa mahasiswi
Universitas Pakuan (Unpak) Bogor sebagaimana diunggah melalui kanal YouTube
UNPAK TV, pada Selasa, 24 Juni 2025.
"Pernyataan KDM menabrak semangat UU No. 40 Tahun 1999
tentang Pers yang menegaskan fungsi pers sebagai pilar demokrasi sekaligus
kontrol sosial," ungkap Direktur perusahaan Media Informa Indonesia, Doni
Ardon, Minggu, 29 Juni 2025.
Meski dipandang sah-sah saja sebagai pendapat pribadi, namun
hal tersebut tidak pantas disampaikan secara resmi dalam kapasitasnya sebagai
pejabat publik.
Terlebih, hal yang disampaikam menimbulkan keresahan di
kalangan insan pers.
"KDM selaku gubernur harua mengklarifikasi
pernyataannya sehingga tidak bertabrakan dengan peran pers sebagai pilar
keempat demokrasi. Ini jelas-jelas menyepelekan pers dan merugikan masyarakat
yang membutuhkan informasi yang berimbang dan dapat
dipertanggungjawabkan," ungkap Doni Ardon.
Ditambahkannya bahwa dalam pernyataannya, KDM juga
mengeluhkan seringnya video yang dipotong, untuk diunggah demi kepentingan
tertentu dan merugikan dirinya selaku Gubernur.
"Itukan kerjaannya para konten kreator dan diunggah
melalui medsos, jangan sedikit-sedikit menyalahkan media (pers),"
jelasnya.
Doni Ardon mengingatkan KDM untuk dapat membedakan antara
produk pers dengan media sosial.
"Dari sisi produksi, berita dari produk pers harus
diolah oleh wartawan yang memiliki kemampuan jurnalistik secara terukur,
sedangkan produk media sosial dapat diunggah oleh siapapun tanpa memandang
latar belakang pengunggahnya," ujar dia.
Produk pers, lanjutnya memiliki status hukum karena
diterbitkan oleh perusahaan pers yang memiliki badan hukum dan mengacu kepada
standar perusahaan pers yang ditetapkan Dewan Pers.
"Penerbitnya memiliki identitas dan bisa ditelusuri
sedangkan produk media sosial bisa dipalsukan identitas pengunggahnya, dan
informasi yang disebarkan bisa sewaktu-waktu hilang," tandasnya.
Selain itu, produk pera berupa iklan, advetorial dan
sejenisnya memberikan kontribusi kepada negara dalam hal pengenaan pajak,
sementara media sosial sedikit yang memiliki tanggungjawab dalam hal
perpajakan.
"Hal ini menjadi persoalan serius mengingat pendapatan
yang diperoleh melalui media sosial, baik melalui iklan maupun layanan
berlangganan, tidak berkontribusi terhadap pendapatan negara," pungkasnya.
Sementara Wakil Ketua SMSI Bidang Keorganisasian
mempertanyakan dan menegaskan bahwa, " Kenapa seorang Gubernur lebih
mengutamakan wadah yang tidak berbadan hukum dan tidak ada provit feedback
untuk Pajak Pemerintah baik Pusat, Provinsi maupun Kota dan Kabupaten seperti
Medsos, sementara Medsos hanya sebagai sarana pelengkap Website Media,"
ujar Irwan Awaluddin.
Dirinya juga menilai bahwa, Gubernur Dedi Mulyadi bekerja
hanya untuk kepentingan pribadi dengan meraup keuntungan dari hasil bermedsos
tanpa memikirkan dampak buruk bagi perkembangan usaha Media baik Televisi,
Cetak maupun Online.
"Dedi Mulyadi patut diduga hanya mementingkan pribadi
dengan meraup keuntungan dari bermedsos tanpa memikirkan perkembangan dan
pertumbuhan usaha dan perekonomian masyarakatnya. Ini jelas Gubernur Jawa Barat
selain tidak berpihak pada perekonomian masyarakat Jawa Barat dan terkesan mau
menang sendiri alias Monopoli Usaha, " tandas Wakil Ketua Bidang
Organisasi, Irwan Awaluddin.
Red//Tim









.gif)

Posting Komentar