Header Ads Header Ads Header Ads Header Ads Header Ads ' alt='Header Ads'/> Header Ads Header Ads Header Ads Header Ads Header Ads

Satreskrim Polres Blitar Ringkus Enam Pemuda Terlibat Pengeroyokan di Kanigoro


 BLITAR, MNnews | Enam pemuda diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blitar terkait kasus pengeroyokan yang terjadi di Kanigoro, Kabupaten Blitar, pada Sabtu, 25 Mei 2025. Dua di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara empat lainnya masih berstatus saksi.


Kasat Reskrim Polres Blitar, AKP Momon Suwito, mengungkapkan bahwa kedua tersangka diketahui sebagai anggota salah satu perguruan silat. Mereka adalah M.R.N.W. (17), pelajar asal Desa Minggirsari, Kecamatan Kanigoro, dan A.A.H. (20), karyawan swasta dari Desa Sukorejo, Kecamatan Sukorejo.


“Empat pemuda lainnya turut diamankan karena berada dalam rombongan saat kejadian, namun belum terbukti ikut melakukan kekerasan,” jelas AKP Momon, Sabtu (7/6/2025).


Keempat saksi tersebut yakni A.D.A. (Talun), A.G.W. (Sutojayan), M.S.A. (Gondanglegi, Sutojayan), dan M.A.Y. (Talun), berusia antara 16 hingga 21 tahun.

Dari hasil penyelidikan, aksi pengeroyokan tersebut diduga kuat dipicu oleh konflik antarperguruan silat yang sudah berlangsung lama. Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa tiga unit ponsel, dua helm, dua sepeda motor Honda Vario, dan satu kartu identitas milik pelaku.


Kasus ini sempat viral di media sosial karena terekam dalam video amatir warga yang memperlihatkan aksi kekerasan di tengah keramaian.


Untuk proses hukum, Polres Blitar akan berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) terkait penanganan M.R.N.W. yang masih di bawah umur. Sementara A.A.H. dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman hukuman pidana penjara.


Kapolres Blitar, AKBP Arif Fazlurrahman, menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas segala bentuk kekerasan, termasuk yang melibatkan organisasi silat.


“Tidak ada ruang bagi kekerasan dalam bentuk apa pun. Siapa pun pelakunya, akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.


AKBP Arif juga mengingatkan pentingnya komitmen bersama yang telah disepakati oleh perwakilan perguruan silat se-Jawa Timur dalam deklarasi damai yang ditandatangani di Madiun, Selasa, 27 Mei 2025.


Deklarasi tersebut memuat sembilan poin komitmen, di antaranya menjaga ketertiban umum, tidak menggunakan atribut resmi untuk kegiatan tanpa izin, membubarkan komunitas tak resmi, hingga pembentukan patroli siber untuk menangkal provokasi di media sosial.


“Polres Blitar mengimbau seluruh anggota perguruan silat dan masyarakat untuk menahan diri serta tidak terprovokasi oleh isu yang memecah belah. Mari jaga kondusivitas Blitar dan Jawa Timur,” pungkas Kapolres.


Priska


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama