Header Ads Header Ads Header Ads Header Ads Header Ads ' alt='Header Ads'/> Header Ads Header Ads Header Ads Header Ads Header Ads

Satpol PP Bekasi Robohkan 37 Bangunan Liar di Pinggir Kalimalang


 Bekasi, MNnews | Sebanyak 37 bangunan liar yang berdiri di sepanjang pinggiran Kalimalang, tepatnya di Desa Gandasari dan Sukadanau, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, dibongkar oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) pada Selasa (4/6/2025) Siang.


Bangunan semi permanen yang sebagian besar difungsikan sebagai kafe malam itu dibongkar karena melanggar aturan tata ruang dan dinilai mengganggu ketertiban umum. Pembongkaran dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari 200 personel Satpol PP, TNI-Polri, dan unsur pemerintahan Kecamatan Cikarang Barat, serta didukung tiga alat berat jenis ekskavator.


"Ini warung remang-remang, seperti Della Kafe dan Widya Kafe. Kita sudah lakukan sosialisasi sebelumnya kepada pemilik bangunan," ujar Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi, Surya Wijaya.


Camat Cikarang Barat, Lukman Hakim, turut membenarkan bahwa bangunan-bangunan tersebut beroperasi sebagai kafe malam yang buka hingga dini hari. Ia menambahkan, setelah proses pembongkaran selesai, pemerintah daerah akan menormalisasi saluran air di wilayah tersebut dan memanfaatkan lahan untuk kepentingan publik.


Langkah ini merupakan bagian dari upaya penataan kawasan dan penegakan Peraturan Daerah (Perda) yang bertujuan menciptakan lingkungan yang tertib dan aman.


Ka Biro Jurnalis Bekasi, Jawa Barat: Haris Pranatha

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama