Gunungkidul, MNnews | Setiap bulan Suci Romadhon yang sudah berjalan tiga tahun belakangan, Pemerintah Kalurahan Karangawen, Girisubo, Gunungkidul, mengadakan kegiatan rutin berupa safari tarwih dengan berkunjung ke masjid - masjid yang ada di Kalurahan tersebut. Tidak terkecuali tahun ini, Pemkal Karangawen juga mengadakan tarling yang dipimpin langsung oleh Lurah Kalurahan Karangawen, Erman Susilo, S.I.P bersama Pamong dan PHBI.
Dalam safari tarwihnya di masjid Nurul Islam, Padukuhan Pokak hari Senin malam 10/3/2025, Erman Susilo menyampaikan ceramahnya dengan mengajak umat muslim untuk menghidupkan suasana masjid selama bulan Romadhon 1446 H. Lurah Susilo kepada jamaah mengajak untuk tidak menjauhi dan membenci secara berlebihan terhadap lima orang.Yaitu jangan menjauhi dan membenci kepada Ulama, Umaro', Tetangga, Keluarga/Famili serta Keluarga sendiri.
Kepada awak media, Lurah Karangawen menjelaskan bahwa kegiatan safari romadhon seperti ini dimaksudkan untuk mempererat hubungan dengan warga masyarakat. Juga menjadi ajang menyampaikan berbagai informasi dari Pemerintah, sekaligus menyerap informasi dan aspirasi. Selain itu juga untuk menciptakan kerukunan masyarakat dalam mewujudkan visi - misi masyarakat yang agamis, berbudaya dan berahklaq. Karena dengan berinteraksi langsung dalam acara seperti ini dirasa dapat menghilangkan sekat antara pamong dengan wargaasyarakat.. Sehingga ajang silaturahmi yang terkemas dalam safari tarwih inienjadi sarana media Pamong Kalurahan dekat demgan dan menampung informasi.
Untuk menjangkau seluruh masjid yang ada di Kalurahan Karangawen, menurut Erman Susilo, tim safari tarwih Kalurahan bersama PHBI dibagi menjadi 6 kelompok. Selain menyampaikan ceramah agama, Pemkal juga menyampaikan informasi maupun bentuk - bentuk himbauan Pemkal yang dituangkan dalam Surat Edaran berbagai masalah sosial yang dihadapi warga masyarakat yang bisa menciptakan masalah jika tidak di atur dengan sebuah himbauan dan ajakan. Seperti adanya Surat Edaran untuk Kerukunan, Surat Edaran mengenai Bank Plecit, Surat Edaran tatacara memelihara binatang peliharaan agar tidak mengganggu orang lain dan lain sebagainya. Dimana inti dari masing - masing surat edaran tersebut untuk menciptakan kondusifitas warga masyarakat, terang Lurah Erman Susilo.
(Penulis : Wajiyo)









.gif)

Posting Komentar