Gunungkidul, MNnews | Ketua DPD Ikatan Wartawan Online ( IWO ) Indonesia Kabupaten Gunungkidul, Wajiyo, M. Sholihudin sangat menaruh hormat dan simpati kepada Ketua Umum IWO Indomesia, NR., Icang Rahardian, SH.,MH, yang mau turun langsung menjadi kuasa hukum terhadap tiga sahabat IWO Indonesia dari Ogan Ilir dan Prabumulih yang sedang menhadapi kasus hukum. Ketiga jurnalis yang tergabung di IWO Indonesia dituduh melakukan pemerasan sebagaimana dimaksud pasal 368 KUHP terhadap salah satu penjual minyak ilegal di Prabumulih pada bulan Maret 2024 silam.
Sidang kedua kalinya yang di gelar di Pengadilan Negri Prabumulih berlangsung pada hari Senin 3 Maret 2025 dengan ketua majelis Hakim, Melina Safitri, SH, Hakim Anggota Winda Yuli Kurniawati,SH.,MH dan Norman Mahaputra SH, Panitera Pengganti Ahmad Tri Habibi SH.,MH., dengan Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Prabumulih, Muhammad Ilham.
Kehadiran Kuasa Hukum yang dilakukan Ketua Umum IWO Indonesia, selain menunjukkan rasa peduli untuk anggota yang tengah mengalami kasus hukum tersebut, menurut kami juga sebagai bentuk kecintaanya bang Icang pada jurnalis IWO Indonesia agar mendapatkan keadilan sesuai yang diharapkan, terang Wajiyo. Apapun bentuk kasus hukum yang dihadapi oleh anggota IWO Indonesia bang Icang selalu hadir disana, itu yang membuat kami bangga. Sehingga di dalam kami melakukan kegiatan jurnalistik merasa dilindungi secara hukum dan tidak menjadi takut dilapangan, asal kita melakukanya secara baik dan benar.
Sebagaimana yang terjadi pada rekan - rekan kami di Ogan Ilir dan Prabumulih yang dituduh melakukan pemerasan, ternyata menurut Ketum IWO Indonesia, Icang Rahardian, dalam dakwaan yang disampaikan oleh JPU, terdapat indikasi bahwa isi dakwaan terhadap tiga terdakwa identik atau hasil salinan ( copy paste ), tanpa ada perbedaan unsur yang jelas, hal ini menurutnya perlu dipertanyakan lebih lanjut dalam proses peradilan.
Seharusnya majelis hakim memberikan kesempatan bagi terdakwa untuk mengajukan eksepsi atau keberatan. Dalam berita acara pemeriksaan ( BAP ) dan dakwaan ada nama yang dihilangkan, padahal dakwaan adalah intisari daripada BAP, ini yang sangat penting untuk diperjelas, ujarnya.
Ketum IWO Indonesia menegaskan, bahwa sebagai kuasa hukum, dirinya tetap berkomitmen untuk menegakkan hukum secara adil, bagi ketiga terdakwa.
Selain itu, Ketum Icang Rahardian, SH.,MH, juga mengkritisi penampilan saksi yang dihadirkan JPU kurang kredibel. Dimana penampilan saksi yang mengenakan pakaian semrawut, celana sobek - sobek, tidak mengenakan sepatu dan terkesan melecehkan majelis dalam sidang tersebut. Sehingga tidak layak dijadikan saksi. Para saksi ini tidak memenuhi syarat hukum untuk bersaksi, apalagi tidak bisa menunjukkan identitas diri seperti KTP. Dalam pidana, saksi haruslah orang yang melihat, mendengar dan mengalami langsung kejadian. Jika mereka hanya saksi berdasarkan hubungan dengan pelapor, maka kredibilitasnya patut dipertanyakan, jelas Bang Icang.
Untuk itu, Ketum IWO Indonesia, Icang Rahardian akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan berharap majelis hakim dapat mengambil keputusan yang adil. Kami mohon do'a dari semua pihak, besuk Senin, kami akan menggelar aksi damai di Kantor Pengadilan Negri Prabumulih untuk mengawal kasus ini dan memastikan keadilan ditegakkan.
Kami dari Gunungkidul mendo'akan supaya Ketum kita selalu diberi kesehatan dan kekuatan untuk selalu membantu perkara - perkara hukum yang bisa saja hadapi para jurnalis, baik anggota IWO Indonesia maupun jurnalis diluar IWO Indonesia.
(Penulis : Red MNNews)









.gif)

Posting Komentar