LANDAK, KALBAR
MNnews // Paulina selaku pihak pengelola SPBU pulau bendu di Kabupaten Landak dengan tegas membantah pemberitaan sebuah media online melalui platform TikTok yang mengaitkan SPBU yang dikelolanya dengan dugaan praktik mafia serta kebal hukum terkait bahan bakar minyak (BBM), termasuk penyaluran BBM menggunakan kendaraan tertentu maupun yang disebut sebagai “tangki siluman”.
Paulina menegaskan bahwa, pihaknya sangat menyayangkan beredarnya video dan pemberitaan tersebut karena dinilai telah membentuk persepsi negatif di tengah masyarakat sebelum adanya klarifikasi langsung dari pihak pengelola.
“Kami sangat membantah tuduhan tersebut. Kami menilai pemberitaan yang beredar di TikTok itu tidak menggambarkan kegiatan operasional SPBU kami secara utuh. Selama ini, kami melayani kendaraan sesuai dengan barcode yang terdaftar di sistem Pertamina dan mengikuti ketentuan penyaluran BBM yang berlaku,” tegas
Paulina,saat dikomfrmasi wartawan
Senin,12/10/26.(malam)
Ia menyampaikan bahwa pihak pengelola keberatan apabila aktivitas SPBU direkam, kemudian dipublikasikan dengan narasi yang mengarah pada dugaan pelanggaran tanpa terlebih dahulu melakukan konfirmasi secara langsung.
Menurutnya, media memiliki tanggung jawab untuk melakukan verifikasi informasi, menguji fakta di lapangan, serta memberikan kesempatan kepada pihak yang diberitakan untuk menyampaikan penjelasan sebelum informasi disebarluaskan kepada publik.
“Kami sangat menyayangkan apabila sebuah media online memviralkan video atau foto aktivitas SPBU kami hanya berdasarkan dugaan. Seharusnya dilakukan konfirmasi terlebih dahulu agar informasi yang disampaikan benar-benar sesuai dengan fakta di lapangan,” ujarnya.
Paulina juga mengingatkan pentingnya, penerapan Kode Etik Jurnalistik dalam proses peliputan dan publikasi berita. Ia berharap setiap pemberitaan mengedepankan prinsip akurasi, keberimbangan, verifikasi, serta penerapan unsur 5W+1H agar masyarakat memperoleh informasi yang jelas dan tidak menimbulkan kesalahpahaman.
Menurut Paulina, penggunaan istilah “diduga” dalam pemberitaan bukan berarti media dapat mengabaikan kewajiban untuk memeriksa fakta dan meminta keterangan dari pihak yang menjadi objek pemberitaan.
“Kami tidak anti terhadap kritik maupun pengawasan. Namun, kami meminta agar media tetap profesional dan tidak terburu-buru membangun opini publik tanpa memberikan ruang klarifikasi. Jika memang ada dugaan pelanggaran, silakan dibuktikan melalui pemeriksaan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa pemberitaan yang tidak disertai verifikasi dan klarifikasi berpotensi merugikan nama baik pihak yang diberitakan. Oleh karena itu, pihak pengelola berharap media online yang bersangkutan dapat memberikan ruang hak jawab dan melakukan evaluasi terhadap pemberitaan yang telah disebarluaskan melalui TikTok.
Paulina juga meminta masyarakat, agar tidak terburu-buru menarik kesimpulan hanya berdasarkan potongan video atau narasi yang beredar di media sosial, melainkan menunggu informasi yang lengkap dan terverifikasi.
“Sekali lagi, kami membantah tuduhan tersebut dan meminta agar persoalan ini dilihat secara objektif. Kami berharap media mengedepankan fakta, melakukan konfirmasi, serta memberikan pemberitaan yang berimbang. Jangan sampai dugaan yang belum terverifikasi menimbulkan penilaian negatif terhadap SPBU kami,”tutup
Paulina.
*Pernyataan ini disampaikan sebagai bentuk klarifikasi dan hak jawab Paulina selaku pihak pengelola, SPBU Landak terhadap pemberitaan media online yang beredar melalui TikTok.*
Alimin mnnews Kalbar
Tags:
NEWS







