Header Ads Header Ads Header Ads Header Ads Header Ads Header Ads Header Ads

Panewu Rongkop, Asih Wulandari.,AP.,MM, Pelayanan Bagi Masyarakat Harus Dipermudah,Transparan,Akuntabel dan Pasti

GUNUNGKIDUL
MNnews // Panewu Kapanewon Rongkop, Asih Wulandari.,AP.,MM, yang belum genap 3 bulan memimpin di Rongkop, telah membuat gebrakan baru.Dalam Surat Keputusan Panewu Rongkop Nomor 27 Tahun 2026 tentang Standar Pelayanan Publik  di Kapanewon Rongkop, untuk yang pertama kalinya menggelar acara Forum Konsultasi Publik Pelayanan Umum Kapanewon Rongkop,pada hari Selasa 13 Oktober 2026.

Kegiatan yang berlangsung di ruang rapat Kapanewon Rongkop dihadiri Panewu Kapanewon Rongkop, Asih Wulandari., AP.,MM, Panewu Anom Kardiyono.,S.I.P., MM.,Danramil 09/ Rongkop Gunungkidul yang diwakili Serma Aris, Kapolsek Rongkop., AKP., Subarsana, Kepala Jawatan Pelayanan Umum., Pajarso., S.Sos., Pejabat Forkompinkap, perwakilan dari Akademisi, Lurah Sekapanewon Rongkop, Tokoh Masyarakat, Organisasi Kelembagaan dan Media masa.

Panewu Kapanewon Rongkop.,Asih Wulandari.,AP.,MM., dalam keteranganya mengatakan, terkait dengan pelayanan publik,harus dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan ditingkatkan kualitasnya.Standar pelayanan publik yang baik itu harus Mudah,Transparan,Akuntabel dan memberikan kepastian yang jelas, terang Panewu yang belum genap 3 bulan di Rongkop.Selain itu harus kita sadari, untuk saat ini kita sebagai pelayan publik beda dengan era era sebelumnya yang seakan akan masyarakat saja yang membutuhkan kita, tapi saat ini kita harus memberikan pelayanan yang cepat,ramah dan responsif, terangnya.

Sementara itu Panewu Anom Kapanewon Rongkop, Kardiyono.,S.I.P.,MM menilai bahwa  secara umum bahwa pelayanan publik di Kapanewon Rongkop berjalan dengan baik.Seperti yang kita diskusikan hari ini, terkait dengan pelayanan Dispensasi pendaftaran kehendak nikah.Pelayanan surat pernyataan Ahli Waris yang harus diketahui Panewu, serta Pelayanan Konsultasi.

Selain itu, Panewu Anom juga memberikan informasi bahwa untuk menngurus Identitas Kependudukan Digital (IKD), saat ini sudah bisa di layani di Kapanewon Rongkop. Terutama bagi warga masyarakat yang masih produktif ini sangat dianjurkan untuk aktifasi ke Identitas Kependudukan  Digital.Di Kapannewon Rongkop sendiri sampai saat ini yang sudah aktifasi IKD baru mencapai 6,07 persen.
Namun bagi lansia  yang benar benar tidak memiliki alat seperti HP,maka jangan dipaksakan. Bagi warga yang sudah mengetahui informasi ini bisa aktifasi melalui aplikasi IKD.

Meski demikian untuk layanan KTP Elektronik masih bisa dilakukan,dengan alasan apapun,misal perubahan setatus, KTP hilang atau apa saja.Untuk itu monggo informasi ini bisa disampaikan kepada masyarakat,dengan adanya perubahan kepemilikan Identitas dari Elektronik ke Digital, tidak ada ketentuan bahwa yang tidak mengurus IKD akan dihentikan Bansos ya.Sebab standar Bansos adalah berdasar desil, jelas Panewu Anom.

Penulis : Wajiyo

 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama