Header Ads Header Ads Header Ads Header Ads Header Ads Header Ads Header Ads

Dugaan Penguasaan SHM Tanpa Izin Pemilik, Kuasa Hukum Siti Fatimah Pertanyakan Dasar Hukum Kopendik Banjarejo


BLORA
MNnews  // Sengketa penguasaan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 270 seluas 586 m² atas nama Ngalimun bin Kardiyo kini menjadi perhatian publik. Pihak keluarga, melalui Siti Fatimah (istri almarhum Ngalimun) dan tim kuasa hukumnya dari Kantor Hukum PANDAWA & REKAN, menuntut pengembalian sertifikat yang saat ini dikuasai oleh Koperasi Pendidikan (Kopendik) Banjarejo.

Kronologi dan Penelusuran Berita
 1. Awal Mula Sertifikat Berpindah Tangan:
   - Menurut keterangan Siti Fatimah, SHM dipinjam oleh anaknya yang bernama Nur.
   - Nur kemudian meminjamkan sertifikat tersebut kepada rekan kerjanya, Sri Utami. Namun, Nur mengaku tidak mengetahui bagaimana sertifikat itu akhirnya bisa berada di tangan Kopendik Banjarejo.

 2. Temuan di Kopendik Banjarejo:
   - Kuasa hukum Siti Fatimah, Adhi Aprianto, M.H., telah mendatangi Kopendik Banjarejo untuk meminta klarifikasi dari Ketua Pengurus (Ahmad Sahroni) dan Bendahara (Budi).
   - Pihak Kopendik menyebutkan bahwa proses pencairan pinjaman terkait SHM tersebut berlangsung sejak Januari 2015 atas nama Sri Utami. Pencairan dilakukan atas dasar saling percaya dan hubungan baik, tanpa prosedur standar penjaminan sertifikat pihak lain.
 
3. Indikasi Kejanggalan Hukum:
   - Pemilik resmi SHM (Ngalimun/Siti Fatimah) tidak pernah merasa menandatangani dokumen pinjaman, akad, perjanjian utang-piutang, maupun Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT).
   - Kopendik Banjarejo enggan mengembalikan sertifikat tersebut sebelum ada jaminan pengganti.
   - Pihak yang meminjamkan sertifikat ke koperasi, Sri Utami, dilaporkan telah meninggal dunia, sehingga memperrumit kejelasan status kewajiban dan penanggung jawabnya.

Adhi Aprianto menegaskan pihaknya tidak langsung menuduh adanya tindak pidana, melainkan meminta Kopendik memperlihatkan dokumen resmi yang melandasi penguasaan SHM tersebut secara transparan.
 
 Penjaminan aset tanah milik orang lain harus mengacu pada UU Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan, yang mensyaratkan kewenangan sah dari pemilik tanah, bukan sekadar rasa percaya atau hubungan pertemanan.
 
Pihak keluarga meminta agar tidak ada tindakan memindahtangankan, mengalihkan, atau menjaminkan ulang SHM Nomor 270 sampai ada kejelasan hukum.

Meskipun masih mengedepankan upaya musyawarah dan penyelesaian kekeluargaan, Kantor Hukum PANDAWA & REKAN siap mengambil langkah hukum jika hak kliennya tidak dipenuhi:
 
Perdata: Mengirimkan somasi, tuntutan pengembalian dokumen, atau gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
 
Pidana: Melaporkan pihak terkait apabila ditemukan bukti unsur pidana (seperti penggelapan atau pemalsuan dokumen).
 
Administratif/Pertanahan:** Klarifikasi dan penelusuran status riwayat SHM ke Kantor Pertanahan/BPN.

R_vai

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama