Header Ads Header Ads Header Ads Header Ads Header Ads Header Ads Header Ads

Dihantam Kelesuan Logistik, Debitur Reksa Finance Purwokerto Ajukan Pelunasan Khusus Lewat Kuasa Hukum


BEKASI
MNnews  // Dampak kelesuan sektor usaha logistik armada angkutan barang kian memukul para pelaku usaha kecil dan menengah. Demi menyelamatkan aset dan menyelesaikan kewajiban secara terhormat, seorang debitur asal Cilacap memilih menempuh jalur hukum formal. Melalui Kantor Hukum ALPINER M. SIAHAAN, S.H. & PARTNERS, debitur bernama Rusno resmi melayangkan Surat Permohonan Pelunasan Khusus (Pelsus) kepada manajemen PT Reksa Finance Kantor Cabang Purwokerto pada Rabu (23/9/2026).


Langkah hukum ini diambil untuk memohon penyelesaian kontrak pembiayaan satu unit Dump Truck Mitsubishi secara damai (win-win solution). Pemohon berharap pihak lembaga pembiayaan (leasing) bersedia menghapus sisa denda dan bunga berjalan, serta menyerahkan jaminan asli Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) setelah nilai pelunasan final disepakati.


Itikad Baik dan Total Dana Masuk Telah Lampaui Pokok Utang

Kuasa Hukum Konsumen, ADV. ALPINER M. SIAHAAN, S.H., menjelaskan bahwa kliennya memiliki rekam jejak finansial yang sangat baik dan kooperatif. Sejak awal perjanjian pada 4 Oktober 2023, Rusno membeli armada seken tersebut seharga Rp480 juta dengan menyetor uang muka mandiri sebesar Rp185 juta. Sisa pokok utang riil yang didanai Reksa Finance adalah sebesar Rp295 juta.


"Klien kami telah menunjukkan itikad baik yang sangat tinggi dengan patuh melunasi angsuran berjalan sebanyak 30 bulan dari total tenor 48 bulan. Total dana yang sudah disetor mencapai Rp300 juta. Secara matematis, jumlah ini nyata-nyata sudah melampaui sisa pokok utang pembiayaan awal," ujar Alpiner Siahaan dalam keterangan resminya di Bekasi.


Namun, hantaman badai ekonomi pada sektor logistik belakangan ini membuat kemampuan finansial konsumen terganggu untuk sisa tenor 18 bulan ke depan. Sebagai solusi konkret, pihak Kuasa Hukum menawarkan nilai pelunasan final sebesar Rp40.000.000,00 (Empat Puluh Juta Rupiah) secara tunai sekaligus untuk penutupan kontrak Nomor 81412202310000002.


Mengedepankan Hukum dan Cegah Eksekusi Liar Debt Collector

Selain permohonan finansial, langkah kedinasan ini sengaja ditempuh guna mencegah terjadinya tindakan intimidasi atau eksekusi sepihak atas objek jaminan oleh pihak ketiga (debt collector) di lapangan. Pihak kuasa hukum mengingatkan agar pelaku usaha jasa keuangan tunduk pada hukum yang berlaku di Indonesia.


"Permohonan ini adalah bentuk musyawarah yang beradab. Kami mengingatkan semua pihak untuk menghormati Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 jo. Putusan MK Nomor 2/PUU-XIX/2021. Leasing tidak boleh mengeksekusi objek jaminan secara sepihak di jalanan tanpa adanya kesepakatan cedera janji atau sertifikat fidusia yang sah," tegas tim hukum.


Demi mengawal transparansi jalannya penyelesaian sengketa konsumen ini, tim hukum ALPINER M. SIAHAAN, S.H. & PARTNERS juga melayangkan tembusan surat resmi kepada sejumlah instansi pengawas, di antaranya:

• Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Purwokerto

• Ketua Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Banyumas

Pihak konsumen berharap PT Reksa Finance Kantor Cabang Purwokerto dapat menyambut baik permohonan perdamaian ini demi menegakkan keadilan dan perlindungan konsumen yang nyata di sektor industri pembiayaan nasional.

Haris Pranatha, C. PFW., C. MDF., C. JKJ., C. FTAX

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama