Header Ads Header Ads Header Ads Header Ads Header Ads Header Ads Header Ads

GRAK Minta KPK Hadir di Kalbar, Perjelas Standar Hibah APBD ke Instansi Vertikal

PONTIANAK - MNnews  //  Jumat, 21 Agustus 2026, DPC LSM Gerakan Rakyat Anti Korupsi (GRAK) Kabupaten Sambas mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI hadir di Kalimantan Barat untuk memberikan penegasan terbuka dan menyamakan pemahaman pemerintah daerah mengenai tata kelola hibah serta penggunaan APBD bagi instansi vertikal.

Dorongan tersebut menguat setelah Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu menyatakan telah menerima surat Kemendagri terkait hibah kepada instansi vertikal. Bupati Kapuas Hulu Fransiskus Diaan pada 30 Juli 2026 menyatakan pemerintah daerah akan mengikuti arahan KPK dan tidak lagi memberikan hibah kepada instansi vertikal ke depan.

Ketua DPC LSM GRAK Kabupaten Sambas, Andri Mayudi, menilai perkembangan itu menunjukkan perlunya standar yang jelas dan seragam bagi pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota di Kalimantan Barat.

«“KPK perlu hadir di Kalimantan Barat untuk memberikan penegasan terbuka dan membangun pemahaman yang sama mengenai tata kelola hibah kepada instansi vertikal. Pencegahan korupsi jangan berhenti sebagai surat yang tersimpan di meja pejabat.”»

Laporan Tahunan KPK 2025 menyoroti tata kelola hibah kepada instansi vertikal dan mendorong agar penggunaannya diarahkan pada kegiatan yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik. KPK juga menekankan pentingnya pengawasan, pencegahan konflik kepentingan, serta rekonsiliasi data untuk menghindari duplikasi pembiayaan antara pusat dan daerah.

Menurut Andri, persoalan tidak selesai hanya karena suatu kegiatan telah tercantum dalam APBD. Dalam kondisi ruang fiskal terbatas dan kebutuhan masyarakat terhadap infrastruktur, pendidikan, kesehatan, serta pelayanan dasar masih besar, setiap pilihan belanja harus memiliki dasar kebijakan dan manfaat publik yang dapat diuji secara terbuka.

«“Sudah dianggarkan bukan berarti selesai diuji. Publik tetap berhak mengetahui mengapa APBD digunakan, apakah kebutuhan yang sama telah atau dapat dibiayai APBN, apa urgensinya, siapa yang menerima manfaat, dan bagaimana keputusan itu dipertanggungjawabkan.”»

Ia menegaskan bahwa dukungan pemerintah daerah kepada instansi vertikal tidak otomatis merupakan pelanggaran. Namun setiap penggunaan APBD tetap perlu diuji berdasarkan kewenangan, kepentingan daerah, hubungan langsung dengan pelayanan publik, efisiensi, transparansi, potensi duplikasi pembiayaan, konflik kepentingan, serta akuntabilitas aset.

«“Yang kami dorong bukan penghukuman terhadap suatu kebijakan, tetapi kepastian standar dan pencegahan sejak awal. Ketika ruang fiskal terbatas, setiap pilihan belanja memiliki konsekuensi terhadap kebutuhan publik lainnya.”»

Andri berharap KPK dapat memberikan penjelasan terbuka dengan melibatkan pemerintah daerah, DPRD, Inspektorat/APIP, instansi vertikal, akademisi, masyarakat sipil, dan pers agar kebijakan pencegahan tidak melahirkan tafsir berbeda antar-daerah.

«“APBD adalah mandat publik. Setiap rupiah yang digunakan harus memiliki dasar hukum, alasan kebijakan, tingkat urgensi, dan manfaat yang dapat dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat.”»

Kehadiran KPK di Kalimantan Barat dinilai penting untuk memperkuat integritas, transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas keuangan daerah sekaligus m FCemastikan prioritas fiskal tetap berpihak pada kepentingan masyarakat.

Brantas

 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama