Diduga Biarkan Spekulan Borong BBM Subsidi, LIBAS Desak Pertamina Beri Sanksi Tegas SPBU di Jalur Sintang-Kapuas Hulu


 SINTANG  – MNnews  // Keresahan masyarakat yang melintas di jalur utama Sintang-Kapuas Hulu kian memuncak akibat maraknya aksi borong Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi oleh para spekulan. Berdasarkan investigasi langsung di lapangan pada Selasa (16/06/2026), ditemukan bukti kuat adanya aktivitas pengisian BBM subsidi secara ilegal menggunakan jeriken dalam skala besar di SPBU 64.786.20 yang berlokasi di Jl. Sintang - Bongkong, Kecamatan Kelam Permai, Kabupaten Sintang.


Menanggapi temuan tersebut, Sekretaris Jenderal Lumbung Informasi Borneo Act Sweep (LIBAS), Nizar Fahlevi, S.E., menyayangkan sikap aparat penegak hukum setempat. Ia menilai aparat keamanan di wilayah Kabupaten Sintang terkesan tidak sigap dan membiarkan praktik yang merugikan hajat hidup orang banyak ini berlangsung tanpa ada tindakan hukum yang nyata.

"Padahal jelas-jelas kegiatan para spekulan yang dilakukan di SPBU 64.786.20 itu mengisi BBM langsung ke jeriken. Tentu masyarakat sangat dirugikan karena minyak di SPBU cepat habis, apalagi saat ini harga BBM non-subsidi sudah naik tinggi," ujar Nizar kepada media, Selasa (16/06).

Nizar menegaskan bahwa pihak pengepul yang leluasa melakukan aksi borong BBM subsidi tersebut telah terang-terangan mengangkangi peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sebagai langkah konkret, LIBAS berkomitmen untuk terus mendalami pelanggaran manajemen SPBU 64.786.20.

Dalam waktu dekat, LIBAS akan melayangkan laporan resmi secara tertulis kepada PT Pertamina Patra Niaga Wilayah Operasional Sales Area (Rayon) Kalimantan Barat (Kalbar). Mereka mendesak Pertamina segera mengambil langkah taktis dan menjatuhkan sanksi seberat-beratnya terhadap pengelola SPBU di Kecamatan Kelam Permai tersebut.

Praktik culas penyelewengan BBM bersubsidi ini tidak bisa dipandang sebelah mata. Secara hukum, tindakan para spekulan dan pembiaran oleh pihak SPBU telah menabrak regulasi negara.
Dalam Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (Migas), sanksi bagi penyalahguna BBM subsidi diatur secara tegas pada Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 yang telah diubah dalam UU Cipta Kerja 

Berdasarkan aturan tersebut, para pelaku dapat dijerat dengan:
 - Ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun.
 -;Denda materiil maksimal sebesar Rp60.000.000.000 (enam puluh miliar rupiah).

Nizar mengingatkan bahwa sanksi pidana ini tidak hanya berlaku untuk komoditas minyak tanah dan solar subsidi saja. Sesuai dengan pasal tersebut, penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM jenis penugasan pemerintah seperti Pertalite  juga dapat dijatuhi sanksi pidana yang sama beratnya.

Masyarakat berharap pihak Pertamina Patra Niaga dan jajaran Kepolisian Resor (Polres) Sintang segera turun tangan membersihkan praktik mafia BBM ini demi menjamin keadilan distribusi energi bagi warga yang berhak

Alimin,_Kalbar

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama