Gunungkidul, MNnews // Tanaman keras berupa pohon - pohon besar yang berada di pekarangan rumah padat penduduk bisa jadi mengancam keselamatan jiwa maupun bangunan rumah dan fasilitas umum. Apalagi jika terjadi hujan lebat disertai angin kencang, pohon pohon yang berada di dekat rumah warga sangat berbahaya. Ancamanya bisa merusak rumah, fasilitas umum maupun keselamatan jiwa di dalamnya. Meskipun selama ini Pemerintah Kabupaten Gunungkidul belum mengeluarkan Perda secara spesifik trekait hal tersebut, hendaknya untuk segera dipikirkan.
Terlebih pada tahun ini dimana cuaca ekstrim pada musim hujan 2025-2026, sudah terjadi banyak contoh, pohon pohon besar menimpa rumah ataupun tumbang di tengah jalan raya yang mengganggu kepentingan orang banyak. Tentu hal ini butuh kejelasan peraturan agar masyarakat tidak sembarangan menanam pohon pohon besar meskipun ditanah pekarang sendiri jika berada di pemukiman penduduk. Sehingga meminimalisir terjadinya musibah yang tidak diinginkan.
Warga Padukuhan Ngelo, Kelurahan Petir, Rongkop, Gunungkidul, setelah pada akhir Tahun 2025 lalu ada rumah warga yang tertimpa pohon akasia, maka sampai awal bulan Januari 2026 ini masih terus ada gerakan penebangan pohon pohon yang dianggap berbahaya dan mengancam keselamatan baik rumah maupun penduduknya. Di RT 06/04, RT 07 dan RT 08 kayu kayu yang layak jual pada dijual dan ditebang. Baik itu kayu jati, kayu mahoni, kayu kelapa, kayu nangka, kayu glaminia, kayu sengon, akasia dan lain sebagainya.
Dukuh Padukuhan Ngelo, Gracia Danu Pamungkas dibantu ketua RT dan RW setempat sudah 3 hari, hingga hari ini, 6 Januari 2026 memimpin langsung gotong-royong tebang kayu yang berada di dekat rumah-rumah warga. Dengan kesadaran diri masyarakat, kayu kayu tersebut ditebang secara bergantian dan gotong-royong. Masyarakat menyadari bahwa kayunya yang dekat dengan rumah ataupun fasilitas umum, seperti masjid, gereja,gardu ronda maupun balai dusun, untuk di tebang.
Selama ini jika terjadi musibah pohon tumbang menimpa rumah warga dengan kerusakan yang berat, peran pemerintah kelurahan ataupun pihak Badan Penanggulangan Bencana Daerah ( BPBD ) menjadi penting dan hadir. Membantu penanganan evakuasi dan mendata kerugian yang ada. Selain itu juga bisa menengahi dalam musyawarah secara kekeluargaan jika ada pihak yang merasa dirugikan.
Namun juga perlu diketahui oleh masyarakat jika ada pihak yang tidak terima atau gagal dalam musyawarah, memang masyarakat juga punya hak secara hukum untuk mendapatkan keadilan. Dimana, pihak yang dirugikan bisa melaporkan kasusnya kepada pihak yang berwajib. Sebab hal ini juga diatur dalam KUHP pasal 406 tentang perusakan barang yang bisa dikenai sangsi hukum.
Penulis : Wajiyo







