Kalbar, MNnews //
Sebuah komentar dari akun anonim yang
beredar d laman group "MELAWI INFORMASI" yang mengatasnamakan
kelompok masyarakat di media sosial menuai sorotan publik. Akun tersebut
menuding media sebagai pihak yang membuat keresahan dengan dalih “Mengejar
uang” dan meminta agar pemberitaan tertentu tidak dipublikasikan karena
dianggap menyusahkan masyarakat.
Narasi yang disampaikan akun tersebut dinilai tidak berdasar
dan cenderung menyudutkan kalangan profesi para jurnalis.Pasalnya, akun itu
tidak mencantumkan identitas jelas, tidak mewakili lembaga resmi mana pun,
serta menggunakan bahasa provokatif yang berpotensi menyesatkan opini publik.
Seorang jurnalis menilai, komentar tersebut patut diduga
sebagai upaya pembungkaman terhadap kebebasan dunia pers.Padahal, dalam sistem
demokrasi, pers memiliki peran penting dan strategis sebagai penyampai
informasi, pengawas sosial, dan sarana edukasi publik",ucap
Jurnalis
Selasa,23/12/25.
“Perlu dipahami bahwa Tupoksi Jurnalis adalah memberitakan
fakta.Selama informasi itu benar, terverifikasi, dan memenuhi kaidah
jurnalistik, maka wajib disampaikan kepada publik. Tidak bisa seenaknya
melarang atau menekan media,”ucapnya.
Ia menegaskan, memang tidak semua pemberitaan bisa dinilai
menyenangkan semua pihak. Namun, ketidaknyamanan bukan alasan untuk menuduh
media membuat keresahan. Justru informasi yang dibuka ke publik menjadi sarana
perbaikan dan kontrol sosial agar daerah bisa berkembang secara sehat dan
transparan.
Regulasi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
dengan jelas menjamin kemerdekaan pers. Upaya menghalangi kerja jurnalistik,
mengintimidasi, atau mengancam jurnalis dapat dikategorikan sebagai perbuatan
melawan hukum dan berpotensi dikenakan sanksi pidana.
“Kalau ada pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan,
jalurnya sudah jelas, yaitu hak jawab atau hak koreksi, bukan dengan menyerang
media secara membabi buta melalui akun palsu,”tegasnya.
Masyarakat juga diimbau untuk lebih cerdas menyikapi opini
di media sosial, khususnya yang berasal dari akun anonim. Kritik boleh, namun
harus disampaikan secara beretika, bertanggung jawab, dan tidak menyesatkan.
Pers yang profesional tidak bertujuan membuat keresahan,
melainkan menyampaikan sebuah Informasi serta kebenaran.Membungkam pers justru
akan membawa kemunduran bagi daerah dan mencederai prinsip demokrasi itu
sendiri.(red)
Alimin mnnews Kalbar









.gif)

Posting Komentar