BOGOR, MNnews // Investigasi mendalam yang dilakukan oleh tim
Elang Tiga Hambalang di wilayah Desa Megamendung, Kabupaten Bogor, kini
memasuki babak baru. Tidak sekadar tumpang tindih lahan, tim menemukan indikasi
kuat terjadinya tindak pidana serius yang melanggar Pasal 263, 266, dan 242
KUHP terkait penerbitan sertifikat tanah yang diduga palsu.
Kejanggalan Berujung Pidana
Penelusuran tim di lapangan mengungkap adanya dokumen
kepemilikan yang digunakan untuk mengklaim lahan (y) penggarap yang sudah
menggarap tanah tersebut bertahun-tahun."Namun sertifikat baru muncul
setelah puluhan tahun berlalu dan dilakukan perubahan surat yang terindikasi
untuk menyamarkan asal usul alas hak atas tanah.
Perwakilan Elang Tiga Hambalang menyatakan bahwa temuan di
Desa Megamendung ini bukan hanya kelalaian administrasi, Melainkan terindikasi
tindak pidana atau perbuatan melawan hukum dalam pidana.
Analisis Hukum
Jeratan Pasal Berlapis
Tim hukum Elang Tiga Hambalang menyoroti tiga pasal utama
yang diduga kuat telah dilanggar oleh oknum-oknum terkait:
Pasal 263 KUHP (Pemalsuan Surat): Ditemukan dokumen yang
diduga merupakan surat palsu atau surat yang dimanipulasi seolah-olah asli
untuk menerbitkan hak atas tanah.
Pasal 266 KUHP (Keterangan Palsu dalam Akta Otentik): Adanya
dugaan menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik
(Sertifikat/Warkah). Pelaku diancam pidana penjara paling lama tujuh tahun
karena merugikan pihak lain.
Pasal 242 KUHP (Sumpah Palsu/Keterangan Palsu di Atas
Sumpah): Indikasi adanya keterangan tidak benar yang diberikan di bawah sumpah
dalam proses proses pengajuan data fisik dan data yuridis tanah, yang menjadi
dasar terbitnya sertifikat tersebut.
Modus Operandi di Megamendung
"Modusnya sangat rapi. Ada dugaan mereka menggunakan
dokumen pendukung palsu untuk meyakinkan pejabat berwenang agar menerbitkan
sertifikat baru. Ini jelas melanggar Pasal 266, di mana keterangan palsu
digunakan untuk merampas hak orang lain secara 'legal' di atas kertas,"
ujar jubir Tim Elang Tiga Hambalang.
Tim juga menemukan adanya oknum yang memberikan keterangan
saksi yang tidak sesuai fakta di lapangan, yang merujuk pada pelanggaran delik
Pasal 242 KUHP terkait keterangan palsu." Ujar Tim Senin (22/12/2025).
Langkah Tegas
Laporan ke Polres Bogor,
Atas temuan ini, Tim Elang Tiga Hambalang mendesak aparat
penegak hukum untuk segera bertindak. Bukti-bukti berupa salinan dokumen,
keterangan saksi kunci, dan perbandingan warkah asli telah disiapkan untuk
diserahkan kepada pihak kepolisian.
"Kami tidak akan membiarkan mafia tanah bermain-main
dengan hukum. Siapa pun yang terlibat, baik itu oknum sipil maupun pejabat yang
turut serta memuluskan Pasal 263 dan 266 ini, harus mempertanggungjawabkan
perbuatannya di depan pengadilan," tegas perwakilan tim Elang Tiga
Hambalang
Tin // Red









.gif)

Posting Komentar