280 pekerja di PHK, PT Multistrada Didemo Serikat Buruh, Jalan Pantura Arah Karawang Lumpuh Total



Cikarang Timur, MNnews — Ratusan buruh dari Serikat Pekerja menggelar aksi demonstrasi di depan PT Multistrada (Miccelin), yang berlokasi di Jalan Jenderal Urip Sumoharjo No. 77, Desa Simpangan, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, Senin (3/12/2025).


Aksi massa tersebut diduga dipicu oleh kebijakan perusahaan yang melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak terhadap 280 pekerja. Para buruh menilai keputusan tersebut tidak manusiawi dan melanggar ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku.


Akibat aksi tersebut, arus lalu lintas di Jalan Pantura arah Karawang lumpuh total. Massa menutup seluruh akses jalan di depan gerbang perusahaan sambil berorasi dan membentangkan spanduk berisi tuntutan agar perusahaan segera mempekerjakan kembali rekan-rekan mereka yang di-PHK.


Pihak kepolisian tampak berjaga di lokasi untuk mengantisipasi kemacetan panjang serta menjaga agar aksi berjalan kondusif. Hingga berita ini diturunkan, negosiasi antara perwakilan buruh dengan pihak manajemen perusahaan masih berlangsung.


Kendati Sebelumnya pada Jumat 31 Oktober 2025, Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi, Fuad Hasan, menyatakan bahwa pihaknya telah meminta klarifikasi dari PT Multistrada Arah Sarana Tbk (PT Michelin Indonesia). Menurutnya, PHK ini disebabkan oleh dampak kondisi ekonomi global yang memengaruhi orientasi pasar ekspor perusahaan tersebut.



"PT Multistrada Arah Sarana Tbk ini sebagian besar pasarnya berorientasi ekspor. Kami sudah melakukan pertemuan dengan pihak perusahaan, dan hasilnya mereka akan melakukan perundingan secara bipartit dengan PUK Serikat Pekerja untuk menemukan solusi terbaik bagi kedua belah pihak," ujar Fuad


Fuad menegaskan bahwa pemerintah berharap PHK dapat dihindari. Namun, apabila langkah tersebut tidak bisa dihindari, maka prosesnya harus sesuai dengan ketentuan PKB yang telah disepakati bersama. Ia juga mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap PKB dapat dianggap sebagai wanprestasi atau ingkar janji dari pihak perusahaan.


"Jika Perjanjian Kerja Bersama tidak dilaksanakan oleh perusahaan, maka pengusaha dianggap wanprestasi atas apa yang telah disepakati," tegas Fuad.


Penulis: Haris Pranatha 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama