Tangerang, MNnews I Polemik dugaan pelanggaran prosedur di Lapas Pemuda
Kelas IIA Kota Tangerang kembali menjadi sorotan publik. Hingga saat ini, pihak
Lapas belum memberikan penjelasan resmi terkait penanganan kasus yang menyeret
salah satu warga binaan berinisial MF, meski sudah beberapa kali dimintai
keterangan oleh awak media.
Sikap tertutup dari Lapas memunculkan tanda tanya sekaligus
kekecewaan, terutama dari pihak keluarga. Meta, ibu dari MF, mengungkapkan
bahwa dirinya berkali-kali datang ke lapas,untuk mengambil cincin kawin milik
anaknya yang disita, namun tidak mendapat pelayanan yang jelas. Ungkapnya MT.
Selanjutnya “Saya sudah datang beberapa kali, tapi
dipersulit dan tidak diberi penjelasan yang pasti. Padahal hanya ingin
mengambil cincin milik anak saya yang sangat bermakna bagi keluarganya,” tutur
Meta saat ditemui di area lingkungan Lapas Pemuda kelas llA Tanggerang,
Senin 30/06/2025.
Belakangan, cincin tersebut akhirnya dikembalikan oleh pihak
Lapas melalui A. Fery Febriyan Sri S, yang menjabat sebagai Kasubsi Keamanan.
Namun, kekecewaan Meta belum usai. Dalam pertemuan yang berlangsung di ruang
pelayanan Lapas, Fery menampik dugaan adanya tindak kekerasan terhadap MF.
Pernyataan tersebut dinilai Meta sebagai bentuk “cuci tangan”, terlebih saat
pihak Lapas menunjukkan foto kondisi MF yang dinilai Meta bukan kondisi aktual,
melainkan sudah setelah MF menjalani masa isolasi di sel yang dikenal dengan
sebutan "sel tikus".
Lebih mengejutkan, MF disebut telah dipindahkan ke Lapas
lain tanpa pemberitahuan sebelumnya. Hingga saat ini, Meta mengaku tidak
mengetahui secara pasti ke Lapas mana anaknya dipindahkan, bahkan menyebut
pemindahan itu dilakukan secara diam-diam.
> “Saya baru tahu anak saya dipindah ke Pekalongan, tapi
tidak jelas Lapas mana. Tidak ada surat atau pemberitahuan resmi,” ungkap Meta
dengan nada kecewa.
Kondisi ini diperburuk oleh sikap pejabat Lapas yang enggan
memberikan klarifikasi. Upaya konfirmasi oleh sejumlah jurnalis diabaikan,
sementara pimpinan Lapas, Kalapas Yogi Suhara, tidak berada di tempat saat jam
kerja berlangsung.
Padahal, mengacu pada Pasal 28F UUD 1945, setiap warga negara
berhak memperoleh informasi. Hal ini juga diperkuat oleh UU Nomor 14 Tahun 2008
tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), yang mengatur bahwa badan publik
wajib menyediakan informasi yang relevan dan dibutuhkan masyarakat, termasuk
media.
Ketertutupan Lapas ini justru menimbulkan dugaan kuat bahwa
ada hal-hal yang sengaja ditutupi dari pandangan publik.
"Ketua Gabungnya Wartawan Indonesia (GWI) DPC Kota
Tangerang, Muhammad Aqil Bahri, S.H, mengecam keras sikap tidak transparan
tersebut. Seraya meminta copot kalapas Pemuda kelas llA Tanggerang."
> “Kami akan terus mengawal kasus ini hingga terang
benderang. Tidak boleh ada upaya menutup-nutupi. Publik berhak tahu apa yang
sebenarnya terjadi di balik tembok tinggi itu. Apalagi jika menyangkut keselamatan
dan hak warga binaan,” tegas Aqil.
Ia juga menekankan pentingnya reformasi pelayanan publik di
lingkungan pemasyarakatan, serta mendorong keterlibatan Kementerian Hukum dan
HAM untuk turun tangan secara langsung guna
mengevaluasi kinerja Lapas Pemuda Kelas IIA Kota Tangerang.
(Tim)









.gif)
Posting Komentar