Satreskrim Polres Kulon Progo Tangkap Pelaku Pencurian Motor Di Halaman Masjid Jami'an Nur, Kokap.

Kulon Progo, mitranegaranews.com - Tersangka kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di halaman Masjid Jami'an Nur pada tanggal 10 September 2023 diancam penjara lima tahun. Tersangka berinisial Mo umur 41 tahun yang berasal dari Pengasih berhasil diamankan oleh Tim Gabungan Reskrim Polsek Kokap bersama dengan Resmob Satreskrim Polres Kulon Progo di wilayah Bener, Purworejo.


Kasi Humas Polres Kulon Progo Iptu Triatmi Noviartuti mengungkapkan, "Benarpelaku telah di tangkapSetelah pelaku melaksanakan aksinya mencuri di Kokap kemudian kabur ke Magelang dan tertangkap di Purworejo", ungkapnya pada hari Senin tanggal 25 September 2023.


"Awalnya korban Ma (44) warga Hargorejo pada 10/09/2023 pukul 17.45 wib sholat Maghrib di masjid Jami'an Nur dan memarkirkan sepeda motor Honda Vario nopol AB 4668 QC di halaman masjid dengan kondisi kunci kontak masih tertancap", jelasnya.

"Selesai ibadah korban kembali ke halaman masjid mendapati sepeda motor miliknya sudah tidak ada namun ada sepeda motor Honda Vario nopol AB 2236 CP yang ditinggal oleh pelaku", katanya.


Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 15.000.000 dan melaporkan kejadian ke Polsek Kokap untuk penyelidikan lebih lanjut.


Pada hari Selasa tanggal 19 September 2023 Anggota Unit Reskrim Polsek Kokap di backup oleh Resmob Sat Reskrim Polres Kulon Progo mendapat informasi tentang keberadaan pelaku di wilayah Magelang.


Kemudian Tim Gabungan Reskrim Polsek Kokap bersama dengan Resmob Sat Reskrim Polres Kulon Progo menuju wilayah Magelang akan tetapi saat dilakukan pengecekan terhadap pelaku sudah berada di Purworejo.


Pada pukul 23.00 wib Tim Gabungan Reskrim berhasil menemukan pelaku dan mengamankan di warung makan di wilayah Bener Purworejo.


"Pada saat diinterogasi pelaku mengakui perbuatannya dan berhasil menyita sepeda motor Honda Vario 150 warna hitam sesuai laporan korban selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Kokap guna penyidikan lebih lanjut", terangnya.


"Himbauan kepada masyarakat Kulon Progo agar jangan memarkirkan sepeda motor dalam keadaan kunci masih menancap. Jangan beri peluang bertemunya niat dan kesempatan untuk terjadinya tindak kejahatan", pungkas Iptu Novi. [ Mimin ]

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama