Dugaan Penimbunan Solar Subsidi Skala Besar di Bagan Sinembah: 48 Ribu Liter Mengalir Setiap Hari

ROKAN HILIR – MNnews //  Praktik ilegal penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar kembali menjadi sorotan tajam di wilayah hukum Polres Rokan Hilir. Aktivitas pengaliran solar subsidi dari mobil tangki ke tempat penimbunan ilegal di Kecamatan Bagan Sinembah diduga kuat berjalan mulus tanpa tersentuh hukum, Minggu (5/4/2026).

Kronologi dan Modus Operandi
Berdasarkan investigasi lapangan dan laporan dari masyarakat yang resah, aktivitas ini melibatkan mobil tangki yang secara rutin "membuang" muatan solar subsidi ke lokasi penimbunan tersembunyi. 



Pantauan tim media di lokasi mengonfirmasi adanya unit tangki yang masuk ke area tersebut untuk melakukan pembongkaran muatan.

Beberapa poin penting terkait operasional ilegal ini meliputi:
 
 Sedikitnya 3 unit mobil tangki masuk secara silih berganti setiap harinya.

 
Setiap mobil diperkirakan membawa kapasitas 16.000 liter, sehingga total solar yang diduga diselewengkan mencapai 48.000 liter per hari.
 
 Armada tangki tersebut diketahui bergerak dari rute Medan, Sibolga, hingga Rantau Prapat sebelum berakhir di titik penimbunan di Bagan Sinembah.
Pelanggaran Hukum dan Ancaman Pidana
Tindakan penimbunan dan pengalihan BBM bersubsidi secara ilegal ini merupakan pelanggaran berat terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Sesuai dengan Pasal 35 jo Pasal 54, kegiatan usaha hilir tanpa izin resmi dapat dijatuhi sanksi:

 * Pidana Penjara: Maksimal 10 tahun.

 * Denda Material: Paling banyak Rp 100.000.000.000,00 (Seratus Miliar Rupiah).

Kerugian Negara dan Desakan Publik
Selain menabrak aturan hukum, praktik ini berdampak langsung pada kelangkaan solar bagi masyarakat kecil serta merugikan keuangan negara dalam skala besar. 

Kuatnya dugaan praktik ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai pengawasan dari pihak berwajib di wilayah Rokan Hilir.

"Kami mendesak Polres Rokan Hilir, Ditjen Migas, dan instansi terkait untuk segera melakukan tindakan tegas. Jangan biarkan hak masyarakat kecil dirampas oleh oknum demi keuntungan pribadi," tegas salah seorang warga setempat.

Hingga berita ini diturunkan, masyarakat masih menunggu langkah konkret dari aparat penegak hukum untuk menggerebek lokasi dan memutus rantai distribusi solar ilegal yang merugikan publik tersebut.

Dilansir dari : KompasX.com

 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama