SUMEDANG – MNnews // Penanganan sengketa lahan Proyek Strategis Nasional (PSN) Tol Cileunyi-Sumedang-Dawuan (Cisumdawu) memasuki babak baru yang krusial.
Pengadilan Negeri (PN) Sumedang kini menjadi pusat perhatian nasional setelah upaya mediasi dalam perkara nomor 02/Pdt.G/2026/PN Smd dinyatakan gagal pada Selasa, 31 Maret 2026.
Pihak tergugat, Dadang Setiadi Megantara dan PT Pariwisata Raya, melalui kuasa hukumnya secara tegas menolak resume perdamaian yang diajukan oleh ahli waris S. Widiadikarta (keturunan Ny. Anjiah bin Marcolla).
Dengan buntu-nya mediasi ini, persidangan akan dilanjutkan pada 14 April 2026 dengan agenda pembacaan gugatan.
Gugatan Melawan Putusan Inkrah yang Terkontaminasi Pidana
Ahli waris S. Widiadikarta tidak main-main dalam upaya merebut kembali hak mereka.
Melalui tim kuasa hukum dari BAGUGU LAW FIRM yang dipimpin oleh DR. Indranas Gaho, SH, M.Kn., mereka resmi menggugat keabsahan Putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung yang sebelumnya memenangkan Dadang Setiadi Megantara.
Gugatan ini didasarkan pada temuan hukum yang mengejutkan:
* Bukti Kepemilikan Kuat: Ahli waris mengantongi dokumen Letter C sebagai bukti sah penguasaan hak dan pembayaran pajak.
* Putusan Pidana Inkrah: Terungkap fakta bahwa Dadang Setiadi Megantara dan pihak PT Pariwisata Raya telah divonis bersalah dalam kasus pidana pemalsuan data dan gratifikasi terkait proses pembebasan lahan Tol Cisumdawu di objek yang sama. Saat ini, yang bersangkutan diketahui sedang menjalani masa tahanan di Lapas Sukamiskin, Bandung.
"Hukum tidak boleh berdiri di atas kebohongan. Putusan perdata (PK) tersebut cacat hukum karena diperoleh melalui proses yang terkontaminasi kejahatan pidana," tegas DR. Indranas Gaho.
Pandangan Ahli: Hilangnya Hak Perdata Akibat Tindak Pidana
Menanggapi kasus unik ini, seorang Guru Besar Hukum asal Bandung memberikan catatan kritis.
Menurutnya, secara aturan hukum, seseorang yang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana terhadap objek sengketa seharusnya kehilangan hak perdata atas objek tersebut.
Ia menilai adanya keganjilan ketika Mahkamah Agung mengabulkan PK pemohon yang nyatanya telah terbukti melakukan pemalsuan dokumen terkait lahan tersebut di persidangan pidana.
Silsilah dan Dasar Kepemilikan
Gugatan ini merujuk pada penetapan PN Sumedang No. 15/pdt/P/1985/PN Smd dan Fatwa Waris PA Sumedang tanggal 11 September 1985.
Garis keturunan penuntut hak ditarik dari almarhumah Oon Saona (cucu S. Widiadikarta), yang merupakan keturunan langsung dari Ny. Anjiah bin Marcolla.
Ny. Anjiah sendiri diketahui memiliki sejarah keluarga yang panjang, termasuk pernah menikah dengan pengusaha Belanda, Baron Baud, sebelum menikah dengan M. Toyib.
Daftar Tergugat dan Turut Tergugat
Dalam perjuangan hukum ini, ahli waris menarik sejumlah pihak ke meja hijau:
* Tergugat Utama: Dadang Setiadi Megantara dan PT Pariwisata Raya.
* Turut Tergugat: Menteri ATR/Kepala BPN RI, Kementerian PUPR RI (Satker Tol Cisumdawu), serta Kepala Desa Cilayung dan Desa Cileles.
Ujian Integritas bagi PN Sumedang
Tahun 2026 akan menjadi tahun penentuan bagi keadilan substansial di Sumedang.
Kasus ini bukan sekadar sengketa lahan biasa, melainkan ujian bagi integritas peradilan Indonesia: Apakah hakim berani membatalkan putusan perdata yang lahir dari sebuah skema kriminal (mafia tanah)?
Publik kini menanti keberanian Majelis Hakim PN Sumedang untuk memberikan kepastian hukum bagi rakyat kecil dan membersihkan noda-noda kejahatan dalam proyek pembangunan nasional.
Penulis: Romi








.gif)

Posting Komentar