Header Ads Header Ads Header Ads Header Ads Header Ads ' alt='Header Ads'/> Header Ads Header Ads Header Ads Header Ads Header Ads

KIN Kritik Rangkap Jabatan Pejabat Pemkot Tangerang: Rawan Benturan Kepentingan!"


 TANGERANG – MNnews // Implementasi tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang menuai kritik tajam. Lembaga Komite Investasi  Negaral (KIN) menyoroti fenomena rangkap jabatan pejabat struktural serta menilai slogan "Kota Tangerang Gampang Investasi" belum sejalan dengan realitas birokrasi di lapangan.


Persoalan rangkap jabatan, legalitas vs etika. Fenomena pejabat eselon II, seperti Kepala Dinas atau Kepala Badan, yang merangkap jabatan sebagai Dewan Pengawas di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) salah satunya di Perumda Tirta Benteng menjadi titik sentral sorotan publik.

Secara regulasi, PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD memang memperbolehkan unsur pengawas berasal dari pejabat pemerintah daerah. Hal ini dimaksudkan sebagai representasi pemilik modal untuk mengawasi kekayaan daerah yang dipisahkan. Namun, Komite Investigasi Negara (Darwin Manurung ) menekankan adanya risiko benturan kepentingan (conflict of interest).

> "Secara administratif mungkin sah melalui penugasan eks-officio. Namun secara etika dan governance, ada risiko self-review. Bagaimana seorang pejabat yang merencanakan anggaran di tingkat kota juga menjadi pihak yang mengawasi penggunaan anggaran tersebut di BUMD? Ini berpotensi mengaburkan objektivitas pengawasan," ujar Ilhamnurdyansyah, Selasa (03/03/2026).

Komite Investigasi Negara juga mengingatkan batasan ketat dalam UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN, di mana pejabat dilarang menerima gaji ganda dan wajib memastikan tugas tambahan tersebut tidak mengganggu kinerja pelayanan publik pada instansi induknya. Investasi di Titik Nadir:

Labirin perizinan dan ego sektoral menjadi sorotan. Selain masalah internal birokrasi, KIN juga mengkritik keras kinerja pelayanan perizinan. Meskipun sistem Online Single Submission (OSS) telah diterapkan, proses kajian teknis di level daerah dianggap masih menjadi penghambat besar bagi para investor. KIN mensinyalir adanya "dinding" ego sektoral antar-dinas yang membuat proses perizinan menggantung selama berbulan-bulan tanpa kepastian hukum.

"OSS sudah memetakan risiko secara otomatis. Pertanyaannya, mengapa di level daerah prosesnya masih memakan waktu lama? Kami menengarai adanya rantai birokrasi yang sengaja dibuat berbelit, yang memicu indikasi adanya biaya tambahan untuk melicinkan hambatan teknis," tegasnya.

Ketidak jelasan instrumen hukum daerah seperti Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan zonasi pengesahan Keterangan Rencana Kota (KRK) juga dinilai sebagai "jebakan" bagi pelaku usaha, baik Penanaman Modal Asing (PMA) maupun Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN).

Raport merah dan perlunya evaluasi total. Atas dasar tersebut, Komite Investigasi Negara memberikan "raport merah" kepada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Tangerang. Ilhamnurdinansyah menilai Bappeda gagal menyelaraskan potensi strategis geografis kota dengan eksekusi teknokratis yang efisien.

"Jangan sampai investor merasa kapok karena 'dipalak' oleh aturan teknis yang tidak berdasar. Pemkot harus berani melakukan evaluasi total terhadap aparatur pelayanan publiknya," tambah Ilhamnurdinsyah.

Dalam konteks Good Governance, benturan kepentingan tidak hanya terjadi saat ada aliran dana ilegal, tetapi juga pada objektivitas pengawasan. Jika seorang Kepala Dinas yang membidangi infrastruktur atau perencanaan (misal: BAPPEDA) menjabat sebagai Dewan Pengawas di PDAM TB ada risiko ia akan menyetujui anggaran penyertaan modal di tingkat Pemerintah Kota yang sebenarnya secara teknis di PDAM belum efisien. Ia menjadi pihak yang "merencanakan" sekaligus "mengawasi" dirinya sendiri.

Pejabat tersebut harus mampu membuktikan bahwa keputusan di BUMD diambil demi kepentingan korporasi (PDAM), bukan sekadar mengamankan citra politik Kepala Daerah. Berdasarkan PP 54/2017, poin mengenai honorarium sangat krusial. Pembeda: ASN tersebut tidak menerima "Gaji" (karena gaji sudah dari APBD), melainkan Honorarium.

"Dalam tata kelola yang baik, besaran honorarium ini harus diumumkan atau setidaknya tercatat secara transparan dalam LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) untuk menghindari tuduhan gratifikasi terselubung," kata Ilhamnurdiansyah

Menurutnya, secara administratif mungkin sah, namun secara governance, rangkap jabatan seringkali mengorbankan efektivitas. BAPPEDA memiliki beban kerja yang sangat tinggi. "Jabatan Komisaris bukan sekadar jabatan "pajangan"; ia menuntut kehadiran dalam rapat-rapat strategis, peninjauan lapangan, dan tanggung jawab renteng jika BUMD mengalami kerugian akibat kelalaian pengawasan (doktrin Business Judgment Rule)," sebutnya.

Secara hukum, posisi Kepala BAPPEDA sebagai Komisaris PDAM Tirta Benteng adalah sah (legal) selama didasarkan pada Surat Keputusan (SK) Kepala Daerah sebagai penugasan. Namun, secara tata kelola, kuncinya terletak pada pembatasan jumlah jabatan. Seringkali, masalah muncul bukan karena "satu" rangkap jabatan, melainkan jika satu pejabat memegang banyak posisi di berbagai tempat (multi-rangkap) yang mustahil dijalankan secara optimal.

Konfirmasi pihak terkait, hingga berita ini diturunkan, Kepala Bappeda Kota Tangerang, Dr. Hj. Yeti Rohaeti, AP., M.Si, belum memberikan tanggapan resmi terkait kritik dan raport merah yang dilayangkan oleh KIN. Upaya konfirmasi terus dilakukan untuk mendapatkan klarifikasi dari pihak pemerintah guna memastikan keberimbangan informasi bagi publik.

Komite Investigasi Negara mendesak dilakukan audit kinerja besar-besaran terhadap dinas-dinas terkait perizinan untuk memastikan transparansi dan integritas dalam pelayanan publik di Kota Tangerang. Pada intinya KIN mengawal pembangunan nasional dengan adil baik secara ekonomi sesuai aturun hukum yang berlaku untuk mensukseskan cita cita presiden RI H.Prabowo Subianto. 

S.Manahan.T

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama