Header Ads Header Ads Header Ads Header Ads Header Ads Header Ads

Miris!! perusahaan Sawit PT SJM Pinoh Utara Dugaan Penyerobotan/ Perampasan Lahan Tanah Adat Warga Belum Ada Penyelesaian!!


 Melawi Kalbar,–MNnews  // Sejumlah warga pemilik hak tanah adat mendesak perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Sawit Jaya Manunggal (SJM)  untuk segera menyelesaikan persoalan, dugaan pencaplokan serta perampasan lahan adat yang hingga kini belum menemukan titik terang, meski telah berlangsung selama bertahun-tahun.


"Sutiwan (Tiam) perwakilan pemilik hak tanah adat menyampaikan bahwa lahan yang mereka klaim, sebagai tanah ulayat atau tanah adat yang diduga kuat telah dikuasai di rampas, dan dimanfaatkan oleh perusahaan tanpa penyelesaian sampai hari ini.Kondisi tersebut, menurut mereka, telah menimbulkan kerugian ekonomi, sosial, serta memicu ketidakpastian hukum bagi masyarakat adat.

"Kepada wartawan, ia  berharap perusahaan menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan persoalan ini, melalui dialog yang terbuka, menghormati hak-hak masyarakat adat, dan mengedepankan penyelesaian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.Ia juga menyampaikan bahwa lahan tersebut sudah memiliki SKT pada tahun 2004 ,tapi disertifikat mereka. masuk wilayah Desa Sungai Raya pinoh utara bukan Dsn Ponal Ds Tj Arak atau Dsn Kompas Ds Manding",ujar 
salah seorang perwakilan pemilik hak tanah adat.
Jumat,7/08/26.

Masyarakat adat juga meminta pihak pemerintah daerah, instansi terkait, serta aparat yang berwenang untuk memfasilitasi proses mediasi guna memperoleh solusi yang memberikan kepastian hukum bagi kami ahli waris.Mereka berharap penyelesaian dilakukan secara objektif, transparan, dan mengedepankan prinsip keadilan.Dan sejak awal kami komplin kami lansung lakukan pemasangan baliho menghentikan kegiatan sekitar lokasi",ucap
Warga.

Selain itu, para pemilik hak tanah adat menginginkan adanya verifikasi menyeluruh terhadap status dan batas-batas lahan yang menjadi objek sengketa. Mereka menilai langkah tersebut penting agar persoalan yang telah berlangsung selama bertahun ini tidak terus berlarut-larut dan berpotensi menimbulkan konflik di kemudian hari.

Sampai berita ini diterbitkan, pihak perusahaan belum memberikan tanggapan resmi terkait tuntutan yang disampaikan oleh para pemilik hak tanah adat. Masyarakat berharap perusahaan segera membuka ruang dialog dan mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan sengketa tersebut secara damai dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pemilik hak tanah adat menegaskan bahwa mereka tetap mengedepankan penyelesaian melalui jalur musyawarah, dan mekanisme hukum yang tersedia. Mereka berharap seluruh pihak dapat berkomitmen menghadirkan penyelesaian yang adil, menghormati hak masyarakat adat, serta menjaga stabilitas sosial di wilayah setempat.

Awak media ini telah mengkomfirmasi pihak humas perusahaan PT SJM , Desman Maralo Panjaitan,melalui viawhatshaf terkait hal tersebut,ia menyampaikan, "Setau saya lahan adat tidak ada ,lahan pembagian pak Dodoi ada",ucap 

Alimin mnnews Kalbar

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama