Header Ads Header Ads Header Ads Header Ads Header Ads ' alt='Header Ads'/> Header Ads Header Ads Header Ads Header Ads Header Ads

Putusan Praperadilan PN Sintang: Status Tersangka Agustinus CS Dinyatakan Tidak Sah dan Dipulihkan


 SINTANG, KALBAR –MNnews //  Pengadilan Negeri (PN) Sintang resmi mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Agustinus beserta rekan-rekannya (Agustinus CS) pada Senin (30/3/2026). 


Putusan ini secara otomatis membatalkan status tersangka yang sebelumnya disematkan oleh Polda Kalimantan Barat terkait kasus dugaan pencurian.

Poin-Poin Utama Putusan Sidang
 * Pembatalan Status Tersangka: Hakim menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Agustinus CS oleh pihak kepolisian tidak sah secara hukum.

 * Pemulihan Hak: Seluruh hak hukum, martabat, dan status para pemohon dipulihkan kembali seperti sediakala.

 * Putusan Final: Kuasa hukum menegaskan bahwa hasil praperadilan ini bersifat final, sehingga tidak ada upaya hukum lanjutan yang dapat menggugurkan putusan tersebut.

Pernyataan Kuasa Hukum
Heryanto Gani, selaku kuasa hukum Agustinus CS, menegaskan kemenangan kliennya di hadapan ratusan massa yang memadati area pengadilan.

 "Secara hukum, hak para tersangka sudah kembali seperti semula. Status hukum mereka sudah dipulihkan dan itu diputuskan langsung di ruang sidang," ujar Heryanto.

Respons Agustinus dan Massa Pendukung
Sidang ini mendapat perhatian besar dari masyarakat, terutama Ormas Dayak dan masyarakat adat yang hadir mengawal proses hukum sejak awal. 

Usai persidangan, Agustinus menyampaikan rasa syukur dan apresiasinya kepada:

 * Lembaga Peradilan: Hakim PN Sintang yang dinilai objektif dan menghadirkan keadilan.

 * Keamanan & Pemerintah: Kapolres Sintang, Dandim, serta Bupati Sintang atas kondusifitas selama proses sidang.

 * Masyarakat Adat: Seluruh massa pendukung yang setia mengawal kasus ini hingga tuntas.
Konteks Kasus
Sebelumnya, Agustinus CS ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Kalbar dalam kasus dugaan pencurian. 

Merasa ada ketidaksesuaian prosedur dalam penetapan status tersebut, pihak Agustinus melayangkan gugatan praperadilan ke PN Sintang. Dengan keluarnya putusan ini, maka segala tuntutan hukum yang berkaitan dengan status tersangka tersebut dinyatakan gugur demi hukum.


Pantauan di lokasi menunjukkan situasi di sekitar Pengadilan Negeri Sintang berjalan aman dan tertib meskipun dihadiri ratusan massa pendukung yang merayakan kemenangan tersebut.

Alimin_,Kalbar


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama