Header Ads Header Ads Header Ads Header Ads Header Ads ' alt='Header Ads'/> Header Ads Header Ads Header Ads Header Ads Header Ads

Putusan Mahkamah Konstitusi Terkait Perlindungan Wartawan

Jakarta, MNnews // Mahkamah Konstitusi baru saja mengeluarkan putusan bersejarah melalui perkara Nomor 145/PUU-XXII/2025 yang memperkuat posisi hukum wartawan di Indonesia,Senin 19 Januari 2026.


Putusan ini menjadi "angin segar" bagi kebebasan pers karena mempertegas batasan antara sengketa jurnalistik dan ranah pidana/perdata umum.


1. Poin Utama Putusan

MK menegaskan bahwa wartawan tidak dapat diproses secara hukum (pidana maupun perdata) atas karya jurnalistiknya sebelum melewati mekanisme yang diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Ini berarti, aparat penegak hukum tidak boleh langsung menggunakan KUHP atau UU ITE untuk menjerat wartawan sebelum sengketa tersebut diselesaikan melalui lembaga yang berwenang, yaitu Dewan Pers.


2. Mekanisme Penyelesaian Sengketa (UU Pers)

Berdasarkan putusan ini, alur penyelesaian masalah terkait pemberitaan harus mengikuti prosedur berikut:

 * Hak Jawab: Memberikan kesempatan kepada pihak yang merasa dirugikan untuk mengklarifikasi atau menyanggah isi berita.

 * Hak Koreksi: Kewajiban media untuk meralat informasi yang keliru.

 * Mediasi Dewan Pers: Dewan Pers berperan sebagai penilai apakah sebuah karya memenuhi kode etik jurnalistik atau tidak.


3. Latar Belakang Gugatan

 * Pemohon: Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum).

 * Alasan: Pasal 8 UU Pers dianggap memiliki "celah" karena hanya menyebutkan bahwa wartawan mendapat perlindungan hukum dalam melaksanakan profesinya, namun tidak merinci teknis perlindungannya. Akibatnya, banyak wartawan yang sering dikriminalisasi secara langsung oleh pihak yang tidak puas dengan pemberitaan.


 Wartawan rentan langsung dipolisikan. | UU Pers menjadi Lex Specialis (hukum yang utama) dalam sengketa berita. 


         Red

 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama