Header Ads Header Ads Header Ads Header Ads Header Ads ' alt='Header Ads'/> Header Ads Header Ads Header Ads Header Ads Header Ads

Lurah Kalurahan Karangwuni, Suparta, S.Pd Melantik Ulu-Ulu dan Staf Pamong


 Gunungkidul,  MNnews //  Kalurahan Karangwuni,Suparta,S.Pd, pada hari Rabu 17 Desember 2025 telah melantik dan mengambil sumpah jabatan Ulu-Ulu dan staf Pamong Kalurahan Karangwuni, Rongkop, Gunungkidul, DIY yang bertempat di Balai Kalurahan setempat.

Hadir dalam acara pengambilan sumpah dan pelantikan ulu-ulu serta staf pamong Kalurahan tersebut antara lain, Kepala Dinas DPMKP2KB Kabupaten Gunungkidul yang di wakili sekretarisnya, Muhamad Farkhan, S.Sos., M.A.P, Panewu Kapanewon Rongkop, Edi Sedono, S.I P., M.M beserta jajaran dan Forkompinkap, Lurah Karangwuni, Suaprta, S.Pd beserta Pamong, Bamuskal, lembaga, keluarga terlantik, kader serta sejumlah undangan  lain.

Pamong dan staf terlantik antara lain, untuk jabatan Ulu-Ulu , atas nama Rudi Hartono dan untuk staf Pamong Luluk Isnan Muladi. Dimana keduanya telah lolos mengikuti ujian pengisian pamong pada tanggal 29 November 2025 yang lalu.

Sekretaris DPMKP2KB Gunungkidul , Muhamad Farkhan, S.Sos.,M.A.P dalam sambutanya mengucapkan banyak terimakasih utamanya pada Panewu dan jajaranya serta Lurah Karangwuni berikut panitia dan tim penguji, yang telah mengadakan proses pengisian pamong dan staf pamong Karangwuni dengan aman,tertib serta lancar hingga pelantikan hari ini, tidak ada masalah apapun. Pesan kami kepada terlantik dan juga seluruh pamong Kalurahan Karangwuni kususnya, mari kita jaga kredibilitas jangan sampai terjerembab pada perbuatan-perbuatan  yang melanggar peraturan perundang-undangan.Jangan sampai Kalurahan ada tindak penyelewengan anggaran dana desa atau korupsi, pesan Muhamad Farkhan.

Sementara itu, Panewu Kapanewon Rongkop, Edi Sedono, S.I.P, M.M, memberi apresiasi pada kedua pamong dan sraf pamong terlantik yang masih muda - muda. Namun demikian tentu membutuhkan waktu penyesuaian untuk menjalankan tugasnya, terutama yang staf pamong. Sebelum berangkat kerja, wajib mengetahui apa yang menjadi kewajibanya. Dalam Perbup  Gunungkidul Nomor 73 2012 tentang organisasi ada 8 kewajiban dan 12 larangan yang harus dipahami dan dipelajari, terang Panewu. Beban kerja seorang pamong itu  tidak ringan. Lebih-lebih seorang Ulu-Ulu, semua bentuk kegiatan pembanunan menjadi tanggungjawabnya. 

Sedangkan Lurah Kalurahan Karangwuni, Suparta, S.Pd usai melantik pamong dan staf pamongnya yang baru, kepada awak media mengatakan, dalam proses penjaringan, penyaringan hingga pelantikan hari ini semua berjalan dengan baik dan aman.Tidak ada hal hal yang menjadikan sebuah masalah, sebab sudah kita laksanakan sesuai dengan peraturan yang ada. Soal peminat di lowongan Ulu-Ulu terkesan kurang, tapi yang ikut ujian staf pamong ada 8 orang. 

Menanggapi warning atau peringatan Sekretatis DPMKP2KB Gunungkidul, agar semua pamong untuk bekerja dengan baik jangan sampai ada pelanggaran-pelanggaran hukum atau korupsi, Lurah sangat mengapresiasi dan siap melaksanakan himbauan tersebut.Bahkan kami selalu wanti-wanti pada pamong Kalurahan agar senantiasa menjaga norma-norma didalam kerja dan di masyarakat.Biasanya tindakan pelanggatan hukum dalam hal ini korupsi, itu terdorong oleh gaya hidup yang berlebihan, sebagaimana disampaikan dari pejabat DPMKP2KB tadi, jelas Suparta. 

( Penulis : Wajiyo )

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama