Jawa Barat, MNnews // Dedi Mulyadi (KDM), mengambil langkah tegas dengan memperluas kebijakan moratorium atau penghentian sementara penerbitan izin pembangunan perumahan ke seluruh wilayah Provinsi Jawa Barat.
Kebijakan yang sebelumnya hanya diberlakukan di kawasan Bandung Raya tersebut kini berlaku secara menyeluruh. Keputusan itu dituangkan dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor: 180/HUB.03.08.02/DISPERKIM tentang Penghentian Sementara Penerbitan Izin Perumahan di Wilayah Provinsi Jawa Barat, tertanggal 13 Desember 2025.
Dalam surat edaran tersebut, Dedi menegaskan bahwa ancaman bencana hidrometeorologi seperti banjir bandang dan tanah longsor semakin meluas di berbagai daerah Jawa Barat. Kondisi ini dinilai sebagai dampak dari tekanan pembangunan yang masif serta alih fungsi lahan yang tidak terkendali.
“Potensi bencana alam hidrometeorologi berupa banjir bandang dan tanah longsor bukan hanya terjadi di wilayah Bandung Raya, tetapi juga di seluruh wilayah Jawa Barat,” demikian kutipan dalam surat edaran Gubernur.
Melalui kebijakan ini, Pemerintah Provinsi Jawa Barat membekukan sementara penerbitan izin perumahan baru hingga pemerintah kabupaten/kota menyelesaikan kajian risiko bencana dan melakukan penyesuaian Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) masing-masing daerah.
“Menghentikan sementara penerbitan izin perumahan sampai dengan adanya hasil kajian risiko bencana masing-masing Kabupaten/Kota dan/atau penyesuaian kembali rencana tata ruang wilayah Kabupaten/Kota,” bunyi salah satu poin dalam surat tersebut.
Moratorium ini diharapkan menjadi langkah preventif untuk menekan risiko bencana serta menata kembali pembangunan perumahan agar lebih selaras dengan daya dukung dan daya tampung lingkungan di Jawa Barat.
Haris Pranatha









.gif)

Posting Komentar