a href='#'>Header Ads Header Ads Header Ads Header Ads Header Ads Header Ads Header Ads

Kankemenag Kulon Progo Gelar Rakor Standar Layanan KUA


Kulon Progo, MNnews - Kankemenag Kulon Progo melalui Seksi Bimbingan Masyarakat Islam menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Layanan Standar Kantor Urusan Agama (KUA) pada Senin (14/10/2025). Kegiatan yang berlangsung di Aula PLHUT KanKemenag Kulon Progo ini diikuti oleh Perwakilan KUA. Kepala Seksi Bimas Islam, M. Qumaruzzaman, S.Ag., M.S.I., menyampaikan bahwa penyusunan Standar Pelayanan (SP) dan Standar Operasional Prosedur (SOP) menjadi hal penting untuk meningkatkan mutu layanan masyarakat.

“KUA merupakan garda terdepan pelayanan yang langsung dirasakan masyarakat. SP dan SOP yang baik akan sangat berpengaruh terhadap kualitas pelayanan. Diharapkan pertemuan ini dapat menuntaskan pembahasan SP dan SOP agar menjadi pedoman bersama di semua KUA,” ujar Qumaruzzaman.

Ia menambahkan bahwa pihaknya akan menyesuaikan penyusunan SOP dengan arahan dari pusat serta kondisi di lapangan. “Kami memohon arahan dari pusat agar hasil pembahasan ini benar-benar tuntas dan bisa diterapkan di seluruh KUA. Pelayanan kepada calon pengantin juga harus terus dioptimalkan agar masyarakat mendapat kemudahan dan kepastian layanan,” imbuhnya.

Sementara itu Koordinator Pelayanan, Agung  Mabruri Asrori menjelaskan bahwa program monitoring dan evaluasi layanan KUA bertujuan untuk memastikan keseragaman layanan di seluruh wilayah. “Jenis pelayanan dan standar pelayanan di semua KUA harus sama. Masyarakat yang dilayani di salah satu KUA harus menerima layanan dengan standar yang sama seperti di KUA yang lain,” ujarnya.

Agung juga menekankan pentingnya pemahaman perbedaan antara SP dan SOP. “Standar Pelayanan ditujukan bagi masyarakat agar mengetahui hak layanan yang diterima. Sedangkan SOP merupakan panduan teknis bagi petugas dalam memberikan layanan. Jadi meskipun menyesuaikan kondisi, tidak boleh ada alasan rendahnya SDM untuk menurunkan standar pelayanan,” tambahnya.

Saat ini setidaknya terdapat 23 jenis layanan KUA yang diatur dalam standar pelayanan. Antara lain pendaftaran nikah, bimbingan perkawinan, ikrar wakaf, pembinaan mualaf, dan penentuan arah kiblat.

Kepala KanKemenag Kulon Progo, H.M. Wahib Jamil, S.Ag., M.Pd. menegaskan pentingnya evaluasi berkala terhadap standar pelayanan agar tetap relevan dan sesuai ketentuan. “Setiap layanan harus berjalan sesuai standar yang disepakati. Jika ada kendala internal, hal itu tidak boleh menghambat pelayanan kepada masyarakat,” tegasnya. (mra/nap/abi).

#KementerianSemuaAgama

#MakinDigitalMenjangkauUmat


Muhammad Musodiqin

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama