DENPASAR, MNnews I Viralnya pemberitaan tentang seorang pria berinisial I Nyoman S, 46, yang mengaku sebagai wartawan dengan nama Dede, yang dilaporkan oleh sejumlah pihak ke Polda Bali atas berbagai dugaan tindak pidana, mulai dari pencemaran nama baik, pengancaman, hingga pemerasan mengundang keperihatinan Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Bali.
Ketua SMSI Provinsi Bali, Emanuel Dewata Oja menegaskan,
seseorang yang mengaku wartawan, namun tidak memiliki pengetahuan jurnalistik,
tidak paham kode etik, buta dengan UU Pers, tidak layak disebut atau menyebut
diri sebagai wartawan. Apalagi bila yang bersangkutan terlibat berbagai
perbuatan pidana, seperti pencemaran nama baik, pengancaman, hingga pemerasan.
Dikatakan, mengaku wartawan untuk memeras nara sumber,
mencemarkan nama baik nara sumber, bahkan pengancaman, adalah
perbuatan hina, yang jelas-jelas merusak marwah profesi
wartawan.
Profesi wartawan memang memiliki nilai rasa hormat dan
disegani masyarakat. Itu selalu melekat pada profesi wartawan, karena menjadi
insan-insan yang menyuarakan kebenaran sesuai fakta yang dikabarkan.
Nilai kehormatan profesi seperti tersebut lanjutya, sering
dimanfaatkan orang-orang tertentu yang berhati busuk untuk kepentingan
peribadi. Memeraslah, menerorlah, atau mengancam nara sumber.
‘Saya minta Polisi jangan sesekali akui orang-orang seperti
itu sebagai wartawan. Kalau ada pelaporan kriminal tentang mereka, segera
proses dan jebloskan ke penjara, agar orang-orang berpenyakit seperti itu tidak
berkeliaran dan meresahkan masyarakat,’ ujar pria yang akrab disapa Edo ini
saat dihubungi di Denpasar, Kamis 3 Juni 2025.
Kedepan, kata Edo yang juga penguji Kompetensi Wartawan
Dewan Pers ini, wartawan harus diseleksi berdasarkan kompetensinya melalui Uji
Kompetensi Wartawan (UKW). Media tempat seseorang bekerja sebagai wartawan juga
harus memenuhi standar yang telah diatur Dewan Pers.
‘Mengancam orang lain atau meneror wartawan yang menulis
berita tentang dirinya, lewat telephon atau pesan WA bukan tabiat seorang
wartawan. Itu kelakuan preman dan sudah merupakan kekerasan verbal terhadap
wartawan,’ tegasnya.
Seperti diberitakan beberapa media online, seorang pria
berinisial I Nyoman S, 46, yang mengaku sebagai wartawan dengan nama Dede
dilaporkan oleh sejumlah pihak ke Polda Bali atas berbagai dugaan tindak
pidana, mulai dari pencemaran nama baik, pengancaman, hingga pemerasan.
Dalam sejumlah laporan, Dede bahkan juga diduga kerap
mengaku sebagai anggota Mabes Polri guna menakut-nakuti para korban.
Berdasarkan penelusuran terhadap Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) di
Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Bali, sedikitnya terdapat enam
laporan telah masuk terkait oknum bersangkutan.
Tercatat, laporan itu tertanda SURAT TANDA PENERIMAAN
LAPORAN No. Reg. : STPL/1228/v1/2025/SPKT/POLDA BALI; No.Reg.: STPL/
805/V/2025/SPKT/POLDA BALI; STPLP/B/337/V/2025/SPKT/POLDA BALI; STPL/841
/V/2025/SPKT/POLDA BALI; STPL/907/v/2025/SPKT/POLDA BALI; dan
STPL/906/V/2025/SPKT/POLDA BALI.
Hingga kini, seluruh laporan masih dalam proses penyelidikan
oleh aparat Polda Bali.
Meski menggunakan nama dan modus yang sama, yakni mengaku
sebagai wartawan bernama Dede, pihak berwenang belum mengumumkan secara resmi
identitas lengkap dari terlapor. “Kepolisian akan menelusuri lebih lanjut
dugaan keterlibatan pelaku dan motif di balik perbuatannya,” ujar salah satu
petugas di Polda Bali yang enggan disebutkan namanya.
Jika terbukti bersalah, terlapor terancam dijerat dengan
berbagai pasal pidana, mulai dari Undang-Undang ITE, pasal pemerasan,
pencemaran nama baik, hingga pasal pengancaman dalam Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana (KUHP).
Dikonfirmasi mengenai sejumlah laporan ini, Kabid Humas
Polda Bali Kombespol Ariasandy menerangkan, kepolisian sudah memeriksa
saksi-saksi.
“Ini tinggal periksa ahli bang (terkait berita yang terlapor
buat,red), namun koordinasi awal, menurut ahli ini adalah produk Pers, jadi
yang berlaku UU Pers, Tidak bisa di Proses Pidana, mungkin nanti habis periksa
ahli akan kami gelarkan,” ujarnya.
Sementara mengenai laporan dugaan pemerasan, sudah dilakukan
penyelidikan dan menunggu gelar perkara untuk menaikan ke proses penyidikan. “Dalam waktu dekat, dilengkapi lagi dengan
pemeriksaan saksi tambahan,” pungkasnya.
Dilansir dari :
Sergap77









.gif)

Posting Komentar