Pontianak , MNnews I Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat
menyatakan sikap tegas terhadap perilaku menyimpang yang dilakukan oleh seorang
oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Dinas Sosial berinisial SU.
Langkah tersebut sebagai bentuk komitmen Pemprov Kalbar dalam menjaga
integritas dan disiplin di tubuh birokrasi.
Dikutif melalui SUARAPONTIANAK Sekretaris Daerah (Sekda)
Kalbar, Harisson, mengonfirmasi bahwa SU telah dijemput dan ditahan oleh aparat
kepolisian. Meski demikian, pihaknya masih menunggu surat resmi penahanan dari
Polresta Pontianak sebagai dasar administratif untuk proses lebih lanjut.
“Memang benar SU telah ditahan, namun kami masih menunggu
surat resmi penahanannya. Yang jelas, gaji yang bersangkutan akan dipotong
sebesar 50 persen dan seluruh tunjangan tidak akan dicairkan,” ungkap Harisson,
dilansir melalui SUARAPONTIANAK
Selasa,01/07/2025.
Tak hanya sanksi finansial, SU juga menghadapi ancaman
pencopotan jabatan hingga pemecatan sebagai ASN. Harisson menegaskan bahwa
Pemprov Kalbar tidak akan mentolerir pelanggaran disiplin maupun tindak
menyimpang dari aparatur pemerintah.
“Kami tidak mentolerir kesalahan baik dari ASN maupun P3K.
Ini menjadi peringatan keras agar semua pegawai lebih berhati-hati dalam
bertindak,” tegasnya.
Lebih lanjut, Harisson menyebut pihaknya akan segera
melakukan evaluasi menyeluruh terhadap jajaran pegawai di Unit Pelaksana Teknis
(UPT) panti sosial yang berada di bawah naungan Dinas Sosial. Bila ditemukan
adanya kelalaian dalam tugas atau pengawasan, maka pencopotan jabatan akan
segera dilakukan.
“Kita akan evaluasi semuanya. Kalau ada pembiaran atau kelalaian,
tidak menutup kemungkinan akan ada tindakan tegas lainnya,” tandas Harisson.
Langkah ini diharapkan menjadi sinyal kuat bahwa Pemerintah
Provinsi Kalbar berkomitmen menjaga profesionalitas dan kepercayaan publik
terhadap institusi pemerintahan, khususnya dalam pelayanan sosial masyarakat.
[Red]









.gif)

Posting Komentar