Kulon Progo, MNnews | Organisasi kemasyarakatan atau bisa disebut dengan ormas merupakan organisasi yang didirikan oleh masyarakat untuk berperan aktif dalam mendorong perwujudan cita-cita dan tujuan bangsa. Adanya keberadaan organisasi kemasyarakatan muncul seiring dengan timbulnya organisasi masyarakat sipil (civil society).
Dasar hukum Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Definisi dari organisasi kemasyarakatan (Ormas) disebutkan dalam Pasal 1 ayat 1 UU Ormas:
Organisasi Kemasyarakatan yang selanjutnya disebut ormas adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Berdasarkan Pasal 5 Undang-Undang Ormas sebagaimana telah diubah dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 82/PUU-XI/2013 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dijelaskan bahwa ormas bertujuan untuk:
1. Meningkatkan partisipasi dan keberdayaan masyarakat;
2. Memberikan pelayanan kepada masyarakat;
3. Menjaga nilai agama dan kepercayaan terhadap Tuhan YME;
4. Melestarikan dan memelihara norma, nilai, moral, etika, dan budaya yang hidup dalam masyarakat;
5. Mengembangkan kesetiakawanan sosial, gotong royong, dan toleransi dalam kehidupan bermasyarakat;
6. Menjaga, memelihara, dan memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa; dan/atau
7. Mewujudkan tujuan negara.
Ormas BRNRI (Barisan Rakyat Nusantara Repubik Indonesia) Kabupaten Kulon Progo, pada tanggal 15 Mei 2025 resmi mendapatkan Nomor Regristrasi dari Kesbangpol : 13/SKTO/V/2025 yang di sahkan oleh Plt. Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Kulon Progo Budi Hartono, S.Si, M.Si.
Ormas ini berkedudukan di Pedukuhan Jangkang RT 001, RW 001 Kalurahan Garongan, Kapanewon Panjatan kabupaten Kulon Progo.
Muhammad Musodiqin selaku ketua DPC Kabupaten Kulon Progo pada Minggu 25 Mei 2025, menyampaikan harapanya Ormas yang baru lahir ini dapat memberikan manfaat kepada Masyarakat kulon progo dan mendukung program- program pemerintah baik dibidang UMKM, Pertanian, Perikanan dan lain sebagainya. ujarnya.
Red-Muhammad Musodiqin









.gif)

Posting Komentar