a href='#'>Header Ads Header Ads Header Ads Header Ads Header Ads Header Ads Header Ads

Dijadikan Tersangka Dalam Kasus TKD Sampang, Gedangsari, Dirut PT Pueser Bumi Sejahtera Melakukan Pembelaan


 Gunungkidul, MNnews | Direktur Utama PT Pueser Bumi Sejahtera, Turisti Hindriya, SE.MM, yang telah ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan penyerobotan Tanah Kas Desa ( TKD ) untuk penambangan urug di Kalurahan Sampang, Gedangsari, Gunungkidul, selain telah dirugikan secara materi, juga merasa telah dikorbankan. Kemudian berupaya untuk pembelaan diri dan mengadakan jumpa pers dengan mengundang berbagai media untuk menyampaikan kronologi dari awal dimulainya proses kerjasama penambangan hingga munculnya kasus yang menyeret seorang Lurah Kalurahan Sampang non aktif.  Penetapan untuk Turisti Hindriya sebagai tersangka, menurutnya adalah tidak adil. Tuduhan suap yang disangkakan padanya sama sekali tidak pernah dilakukan, aku Turisti.


Pernyataan Dirut PT Pueser Bumi Sejahtera yang disampaikan dilokasi bekas lahan tambang, di Sampang, Gedangsari pada hari Minggu 23 Februari 2025, beliau menunjukan bukti - bukti kuat bahwa PT Pueser Bumi Sejahtera telah mengantongi ijin tambang yang sah untuk mendukung proyek strategis Nasional, jalan tol Jogja - Solo. Bahkan kalau ada tuduhan kami melakukan suap terhadap Lurah Sampang waktu itu, adalah mengada - ada, perusahaan kami tidak melakukan suap dan pada dasarnya tidak membutuhkan kewenangan dari Kepala Kalurahan untuk melakukan penambangan.





Bahkan dalam perjanjian awal kerjasama tertanggal  24 Juni 2022, dijelaskan bahwa saudara Triana dengan diketahui oleh Kepala Kalurahan, Bamuskal, Carik dan saksi lain, diyatakan dengan terang sebagai pengelola lahan ( lungguh ) yang disewa oleh PT Pueser Bumi Sejahtera. Yang pada akhirnya tanah tersebut diketahui sebagai Tanah Kas Desa ( TKD ), bukan lungguh. Hal ini terlihat dalam papan nama penyitaan oleh Kejaksaan Negri Gunungkidul, nomor : 324/Pen.Pid/2024/Wno tgl 24/10 2024, tanah ini merupakan Tanah Kas Desa ( TKD ) Kalurahan Sampang persil 282.


PT Pueser Bumi Sejahtera selaku pemegang kontrak telah memiliki surat ijin penambangan dengan nomor :109/1/SIPB/PMDN/2022 tertanggal 20 Juni 2022. Menurut Dirut PT Pueser Bumi Sejahtera, sebelum kami melakukan penambanganpun telah menerima penjelasan dari bapak Suharman dan Triana pada tanggal 13/8/2022 bahwa luasan lahan palungguh milik bapak Triana adalah 600 meter persegi sepakat disewa selama 3 tahun dengan nilai sewa sebesar Rp 15 juta.Ada bukti kwitansi rangkap tiga.


Kalau sekanjutnya ada pihak penambang lain dilokasi yang sama itu bukan atas nama PT Pueser Bumi Sejahtera, apalagi yang ditambang adalah Tanah Kas Desa ( TKD ) itu bukan kewenangan kami. Karena dilakukan oleh PT lain yang justru mendapatkan ijin dari pihak Kalurahan. 


Untuk itu kami berharap kepada masyarakat maupun pihak berwenang untuk terus mengawasi proses hukum yang sedang berlangsung agar dapat mengungkap semua pelaku yang terlibat dalam dugaan korupsi tersebut. Jangan ada istilah tebang pilih, yang salah dibiarkan, yang benar malah dikorbankan.


(Penulis : Wajiyo)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama