YOGYAKARTA, mitranegaranews.co ||Ratusan masyarakat Yogyakarta yang menamakan diri "PAMAN USMAN" (Paguyuban Masyarakat Ngayogyakarta Untuk Sinambungan Keistimewaan) menggeruduk Kantor DPW PSI (Partai Solideritas Indonesia) DIY, di Jl. Miliran Gg. TJ I/214 Muja-muju, Umbulharjo, Senin (4/12/2023) siang sekira pukul 12.00 WIB.
Dalam video, pengurus DPP PSI yang juga Caleg PSI Ade Armando dinilai menghina masyarakat Yogyakarta. Dalam video tersebut, ia mencibir aksi anti politik dinasti presiden Jokowi yang dilakukan Aliansi Mahasiswa Jogja pada Rabu (29/11/2023) di titik nol.
Dalam pernyataannya, Ade Armando dengan sinis menyebut bahwa posisi Gubernur DIY yang dijabat oleh Sri Sultan HB X dengan tanpa melalui Pemilukada sebagai pelanggaran konstitusi dan bentuk praktek politik dinasti yang nyata. Ia juga sengaja memelintir dengan menuduh Ganjar Pranowo sebagai orang yang ikut melegacy politik dinasti di DIY saat Ganjar menjadi anggota komisi II DPR RI yang membahas RUU Keistimewaan DIY.
Bagi masyarakat Yogyakarta, apa yang diucapkan oleh Ade Armando adalah penghinaan, penistaan dan pelecehan terhadap sejarah Daerah Istimewa Yogyakarta. Ade sengaja menginjak-injak harga diri rakyat Yogyakarta serta leluhur Yogyakarta yang ikut mendirikan Republik Indonesia ini.
Keistimewaan DIY yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY adalah keniscayaan konstitusi dari Pasal 18 b ayat 1 UUD 1945 dimana Negara menjamin satuan-satuan pemerintah daerah yang bersifat khusus atau istimewa yang diatur dengan undang-undang; bahwa Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat dan Kadipaten Pakualaman yang telah mempunyai wilayah, penduduk dan sebelum lahirnya pemerintahan Republik Indonesia.
Bahwa Kasultanan dan Kadipaten turut serta mengirimkan wakil-wakilnya duduk dalam BPUPKI/PPKI untuk merumuskan kemerdekaan RI. Dan semenjak Proklamasi 17 Agustus 1945 Kasultanan Yogyakarta dan Kadipaten Pakualaman sangat berperan ikut mempertahankan kedaulatan RI dan memberikan sumbangsih besar mengisi dan menjaga keutuhan NKRI.
Hal itulah yang menjadi dasar bahwa di DIY tidak ada pemilihan umum Gubernur/Wakil Gubernur melainkan melalui mekanisme penetapan Sultan dan Pakualam bertahta sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY.
UU Keistimewaan merupakan produk hukum yang dibahas dan diputuskan secara bersama-sama oleh Pemerintah RI dan DPR RI yang memakan waktu dua kali periode masa jabatan DPR RI. (Periode 2004 - 2009 dan periode 2009 - 2014). Bukan hasil upaya seorang Ganjar Pranowo seperti yang dituduhkan Ade Armando.
Meski bagi kami rakyat DIY, Ganjar adalah orang yang juga turut berjasa karena menjadi sosok yang dengan gigih membela hak-hak DIY pada saat pembahasan RUU Keistimewaan.
Lamanya pengesyahan RUU Keistimewaan DIY justru memperlihatkan UU ini tidak muncul secara instan dan prematur. Telah melalui banyak sekali forum dengar pendapat dan melewati banyak perdebatan seru. Sangat berbeda dengan proses yang dilakukan Mahkamah Konstitusi dibawah kepemimpinan Anwar Usman yang mengubah konstitusi persyaratan calon Presiden dan calon Wakil Presiden --meminjam istilah Hakim Konstitusi Saldi Isra-- "hanya sekelebat dalam hitungan hari" konstitusi disulap untuk berubah. Dimana publik kemudian menengarai bahwa keputusan Anwar Usman sejatinya adalah untuk memberikan tiket bagi keponakannya mengikuti konstentasi Pilpres 2024.
Hal inilah yang memicu kegaduhan publik dan menggugah keprihatinan masyarakat luas termasuk yang juga disuarakan Aliansi Mahasiswa Yogyakarta dalam aksinya Rabu (29/11) di Titik Nol Kilometer sebagai adanya upaya Presiden Jokowi membangun politik dinasti yang mencederai demokrasi.
Oleh sebab itu Paguyuban Masyarakat Ngayogyakarta Untuk Sinambungan Keistimewaan (PAMAN USMAN)
menyatakan sikap :
1. Mengecam keras pernyataan Ade Armando sebagai tindakan yang tidak memiliki dasar sejarah dan hukum serta memanipulasi fakta-fakta hukum terkait kedudukan Keistimewaan DIY.
2. Ade Armando telah melakukan penghasutan secara keji untuk melawan konstitusi perundang-undangan yang sah.
Armando layak diseret ke pengadilan.
3. Pernyatan Ade Armando terkategori sebagai konten hoax yang patut diduga melanggar UU ITE tahun 2016 khususnya pasal 28 ayat 1 tentang penyebarluasan berita bohong dan menyesatkan serta pasal 28 ayat 2 tentang penyebarluasan informasi
yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan.
4. Menyerukan kepada aparat kepolisian RI segera menangkap politisi PSI Ade Armando sekarang juga.
5. Kepada segenap komponen masyarakat DIY melaksanakan tanggungjawab sejarah dan konstitusi, menjaga mengawal UU Keistimewaan DIY dan sekaligus mendukung dan mengawal Sultan Hamengku Buwono X dan KGPAA Pakualam X Sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DIY.
[Henny/red]








.gif)

Posting Komentar