PT. GRSH Holding Company Adakan Workshop Semi Pelatihan Bekerjasama Dengan IWO-Indonesia Bantul


 

Bantul, mitranegaranews.co |PT GRSH Holding Company adakan Workshop semi pelatihan bekerjasama dengan Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) DPD Kabupaten Bantul,selasa 14 November 2023 bertempat di beskem GRSH Holding company wilayah Bantul  jalan sugiyo pranoto 14,A Melikan Kidul Bantul.


Workshop dan semi pelatihan bagi UMKM ,sedianya peserta diikuti oleh unsur Mahasiswa, Umum, dan UMKM. serta dari SMK, Peserta Semi Pelatihan dibatasi limapuluh peserta,dan di hadiri dari Kemenkuham DIY bpjs DIY dan rumah titip.tim Pelaksana dari PT.GRSH, Ketua IWO-I Kabupaten Bantul. penyelenggara acara,Awak media IWO-Indonesia Bantul. 


Demikian pula disampaikan oleh Annas dari BPJS Ketenagakerjaan bahwa,"Kami sangat mendukung sekali dan terimakasih telah diberikepercayaan oleh PT.Gotong Royong Satu Hati (GRSH ) ikut membantu pendampingan dalam acara yang  diadakan pada hari ini Selasa, 14 november 2023 semoga sukses dan kami siap untuk mensuport akan kesuksesan acara terkait dengan BPJS Ketenagakerjaan", sambut Anas TaufanKabag. kepesertaan khusus Daerah Istewa Yogyakarta.


Wahyu Djatmiko PT.GRSH juga menyampaikan,"Semoga lancar dan sukses acara yang akan datang untuk memberikan edukasi pada pelaku usaha khususnya UMKM di wilayah Bantul khususnya agar semakin banyak mitra dan mendapatkan Ling diluar kabupaten Bantul untuk mengembangkan usahanya, kita dapat membantu memasarkan hasil produk UMKM lokal menuju pasar nasional", tutup Wahyu.


Disampaikan pula dari IWOI DPD Bantul menambahkan, "Trimakasih dan apresiasi kepada PT Holding Company GRSH yang telah memberi kesempatan IWOI berkolaborasi dan ikut memajukan GRSH terlebih UMKM yang ada di Devisi OKK dan Ekonomi Kreatif", imbuh Martopo.


Disisi lain saat di wawancarai awak media Thoyyib  Hadi Fansyuri S.H, M.Kn analis permasalahan hukum  dari kemenkuham DIY menyampaikan,

Presiden Jokowi itu benar-benar mendorong yang namanya pengembangan UMK salah satunya dengan adanya Perpu Nomor 2 Tahun 2002 terkait dengan Cipta kerja yang mana di dalamnya itu banyak sekali aturan yang mendorong bagaimana agar UMKM ini bisa tetap berkembang salah satunya kami Kementerian Hukum dan HAM memang diberikan porsi yang lumayan besar terkait dengan pengembangan UMKM tersebut salah satunya itu mensosialisasikan perseroan perorangan, yang dulunya mungkin kita tahunya PT, PT besar saja, Nah sekarang ada satu orang pun bisa jadi pemilik perusahaan PT perorangan namanya. dengan modal pendaftaran sehingga UMKM itu bisa melakukan akselerasi terhadap pengembangan usaha dengan 3 Harapan kedepannya.

"Kalau berbicara kedudukan hukumnya PT perorangan itu sendiri sama dengan PT biasa , PT perseroan terbatas sama-sama kedudukannya sama badan usaha yang berbadan hukum, hanya saja mungkin kalau dari segi kapasitas usahanya yang berbeda, kemudian kepemilikan terhadap modal di dalam usahanya itu saja yang berbeda ,tetapi Kalau dari segi kedudukan hukumnya hampir sama, bisa melakukan ekspansi bisa ikut kayak model tender-tender pemerintah itu sangat-sangat dimungkinkan. makanya Memang kenapa didorong Agar suatu usaha itu memiliki badan hukum , untuk kewajiban pajak yang berbeda nanti kalau yang PT perorangan ini kan besaran pajaknya 0,5 terus itu sampai 4 tahun lah sendirian Tapi kalau yang PT PT perseroan terbatas itu memang ada ketentuan tersendiri dalam undang-undang perseroan dan sama kedudukannya", tutupnya.


[Hny/tp]

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama