PANGKALPINANG–MNnews // Dunia pers di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tengah diguncang polemik serius. Sebuah produk jurnalistik terkait dugaan mafia lahan di Desa Limbung, Kabupaten Bangka Barat, kini terseret ke ranah hukum meskipun Dewan Pers telah menyatakan tidak ada unsur pidana di dalamnya.
Situasi ini memicu kekhawatiran mendalam akan adanya upaya kriminalisasi dan pembungkaman terhadap kontrol sosial media.
Polemik ini mencuat ke permukaan dalam acara “Seminar dan Dialog Publik” yang digelar di Gedung Tribrata Polda Kepulauan Bangka Belitung, Rabu (6/5/2026).
Yopi Herwindo, jurnalis BN16 Bangka yang juga bagian dari jejaring KBO Babel, secara terbuka mempertanyakan alasan Polres Bangka Barat tetap melanjutkan proses hukum terhadap pemberitaan tersebut.
Padahal, Dewan Pers sebelumnya telah menerbitkan surat resmi yang mengukuhkan bahwa artikel mengenai mafia lahan tersebut adalah produk jurnalistik yang sah dan bersih dari unsur pidana.
Menanggapi hal tersebut, Anggota Dewan Pers, Toto Suryanto, memberikan teguran keras. Ia menegaskan bahwa setiap sengketa yang bersumber dari pemberitaan wajib diselesaikan melalui mekanisme Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
"Produk jurnalistik tidak boleh serta merta dipidanakan. Jika terjadi sengketa, penyelesaiannya ada di Dewan Pers. Kami siap memberikan pendampingan," tegas Toto, mengingatkan aparat penegak hukum untuk menghormati kemerdekaan pers.
Sikap lebih keras ditunjukkan oleh Ketua Pro Jurnalismedia Siber (PJS) Bangka Belitung, Rikky Fermana. Ia menilai tindakan aparat yang tetap memproses wartawan merupakan ancaman nyata bagi demokrasi. Rikky menegaskan bahwa PJS Babel tidak akan tinggal diam jika anggotanya dikriminalisasi.
“Jika ada penetapan tersangka, tim advokasi PJS Babel akan langsung mengambil langkah hukum, termasuk mengajukan praperadilan,” kata Rikky.
Ia juga berencana membawa persoalan ini ke tingkat nasional dengan melaporkannya kepada Ketua Umum PJS dan Dewan Pers agar mendapatkan pengawalan ketat.
Kasus ini juga menyoroti lemahnya implementasi Nota Kesepahaman (MoU) antara Polri dan Dewan Pers di tingkat lapangan.
Masih berjalannya penyidikan terhadap karya jurnalistik menunjukkan adanya ketidaksinkronan antara kebijakan pusat dengan tindakan aparat di daerah.
Kini, kasus mafia lahan Desa Limbung telah bertransformasi dari sekadar sengketa pemberitaan menjadi ujian bagi penegakan hukum di Bangka Belitung. Publik kini menanti, apakah hukum akan berpihak pada transparansi informasi atau justru menjadi alat untuk membungkam pengungkap kebenaran.
Sumber : PJS Babel








.gif)

Posting Komentar