PATI — MNnews // Sebuah insiden penangkapan yang sempat viral di media sosial kini berbuntut panjang. Kuswandi, warga yang ditangkap oleh pihak Polresta PATI di Bekasi pada Rabu (6/5/2026), akhirnya diperbolehkan pulang setelah sempat "tertahan" selama lebih dari 30 jam tanpa kejelasan prosedur.
Penangkapan terjadi sekitar pukul 17.00 WIB di Bekasi. Pihak keluarga, terutama istri dan anak Kuswandi, mengaku syok karena tidak mendapatkan surat penangkapan maupun pemberitahuan resmi.
Karena handphone tidak bisa dihubungi dan suami tak kunjung pulang, pihak keluarga yang khawatir langsung menunjuk tim hukum dari FIRMA HUKUM SUBUR JAYA dan Rekan - FERADI WPI.
Tim pengacara yang dipimpin langsung oleh Advokat Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom. (Ketum FERADI WPI) dan Ass. Adv. Surip SH, bergegas menuju Polresta PATI pada Kamis (7/5) untuk memastikan keberadaan kliennya.
Dalam wawancara di lobi SatResKrim Polresta PATI, Kuswandi memberikan pernyataan mengejutkan kepada awak media. Ia mengaku sempat mengalami tindakan kekerasan/pemukulan yang diduga dilakukan oleh oknum anggota polisi.
Menanggapi hal ini, Advokat Donny Andretti melayangkan protes keras. "Dalam menegakkan hukum janganlah melanggar hukum," tegas Donny.
Ia menyoroti beberapa poin krusial yang diduga melanggar KUHAP:
1. Tanpa Surat Penangkapan:*l Hingga dilepaskan, keluarga maupun kuasa hukum tidak menerima surat penangkapan resmi. Kuswandi hanya dibekali satu lembar berita acara penyitaan handphone.
2. Melebihi Batas Waktu (Pasal 96 KUHAP): Kuswandi ditahan selama 32,5 jam. Padahal, berdasarkan Pasal 96 KUHAP, penangkapan dilakukan paling lama 1x24 jam. Terlebih, Kuswandi hanya berstatus sebagai **SAKSI**, bukan tersangka.
3. Hak Keluarga (Pasal 95 KUHAP):** Sesuai aturan, tembusan surat perintah penangkapan wajib diberikan kepada keluarga dalam waktu 1x24 jam. Nyatanya, keluarga sempat panik karena kehilangan kabar sama sekali.
Setelah melalui upaya hukum yang alot dari tim pengacara, Kuswandi akhirnya diperiksa sebagai saksi untuk kasus Ashari di Unit I SatResKrim Polresta PATI. Pemeriksaan berlangsung maraton hingga Jumat dini hari (8/5) pukul 01.00 WIB.
Kuswandi akhirnya diperbolehkan pulang dan berkumpul kembali bersama anak istrinya pada pukul 01.30 WIB. Meski telah pulang, ia tetap diwajibkan menjalani wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis.
Advokat Donny memastikan kliennya akan tetap kooperatif dalam menjalani proses hukum tersebut.
Haris Pranatha, C. PFW., C. MDF., C. JKJ
Hak Jawab:
Redaksi menjunjung tinggi prinsip keberimbangan sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Kami membuka ruang bagi pihak Polresta PATI atau pihak terkait lainnya untuk memberikan klarifikasi atau hak jawab.








.gif)

Posting Komentar