Langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Melawi terkait pemanfaatan aset daerah.
Penyegelan tersebut memicu keberatan dari sejumlah penghuni ruko. Salah satunya, Kabir, yang menyatakan bahwa dirinya bersama rekan-rekan merasa tidak mendapatkan solusi sebelum tindakan penyegelan dilakukan.
“Kami sangat keberatan. Selama ini kami berupaya membayar kewajiban, tapi sering ditolak. Permohonan perpanjangan izin juga sudah kami ajukan sejak 2015, namun belum ada kejelasan. Tiba-tiba dilakukan penyegelan,” ujarnya kepada awak media, Sabtu (18/04/2026).
Di sisi lain, pihak BPKAD Melawi menegaskan bahwa langkah penertiban tersebut memiliki dasar hukum yang jelas. Kepala BPKAD melalui perwakilan, Rio, menjelaskan bahwa tanah tempat berdirinya ruko merupakan aset resmi Pemkab Melawi.
Hal ini merujuk pada Berita Acara Serah Terima Barang Milik Daerah serta dokumen penyerahan dari Pemkab Sintang kepada Pemkab Melawi tertanggal 13 Januari 2005, yang diperkuat dengan Surat Keputusan DPRD Kabupaten Sintang Nomor 2 Tahun 2005.
“Tanah tersebut telah memiliki Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) seluas 608 meter persegi, serta diterbitkan Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 63 sampai dengan 67,” jelas Rio, Senin (20/04/2026).
Lebih lanjut disampaikan, masa berlaku HGB tersebut hanya selama 20 tahun dan telah berakhir sejak Februari 2017. Namun, para eks pemegang HGB dinilai tidak melakukan perpanjangan, bahkan tetap menguasai dan memanfaatkan bangunan tanpa izin resmi dari pemerintah daerah.
“Tindakan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021,” tegasnya.
Sebelum dilakukan penyegelan, BPKAD Melawi juga telah melayangkan surat penagihan dan pemberitahuan kepada para eks pemegang HGB agar segera memenuhi kewajiban administratif, termasuk memperpanjang izin pemanfaatan lahan.
Langkah penyegelan oleh Satpol PP disebut sebagai bagian dari upaya penegakan aturan serta pengamanan aset milik daerah.
Meski demikian, perbedaan pandangan antara pemerintah daerah dan para penghuni ruko masih menjadi perhatian publik. Warga berharap adanya solusi yang lebih komunikatif dan berpihak, sementara itu pemerintah menegaskan komitmennya dalam menertibkan pemanfaatan, aset sesuai regulasi yang berlaku.
Alimin mnnews Kalbar








.gif)

Posting Komentar