Header Ads Header Ads Header Ads Header Ads Header Ads ' alt='Header Ads'/> Header Ads Header Ads Header Ads Header Ads Header Ads

Sultan HB X Dorong Restorative Justice dalam Kasus Suami Lawan Jambret di Sleman


 YOGYAKARTA – MNnews //  Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X, memberikan atensi khusus terhadap kasus hukum yang menjerat Hogi Minaya, seorang suami di Sleman yang ditetapkan sebagai tersangka usai melakukan perlawanan terhadap pelaku penjambretan demi membela istrinya, Selasa 27 Januari 2026.


Dalam keterangannya di Kompleks Kepatihan, Sultan berharap kasus yang tengah viral ini tidak melulu harus berakhir di meja hijau. Beliau menekankan pentingnya penggunaan hati nurani dan dialog dalam penyelesaian sengketa hukum di masyarakat.



Pemanfaatan Posbankum di Tingkat Kalurahan

Sri Sultan mendorong masyarakat untuk memaksimalkan peran Pos Bantuan Hukum (Posbankum) yang telah diresmikan Pemerintah Daerah DIY hingga ke tingkat kalurahan. Fasilitas ini menurutnya adalah ruang mediasi yang tepat untuk mencari solusi tanpa harus menempuh jalur litigasi yang panjang.


 "Penyelesaian perkara hukum tidak selalu harus berakhir di meja hijau. Pendekatan dialog dan musyawarah bisa menjadi jalan keluar yang lebih berkeadilan," tegas Sri Sultan.



Mendorong Keadilan Restoratif (Restorative Justice)

Lebih lanjut, Sultan menyarankan agar pihak tersangka dan keluarga terduga pelaku penjambretan membuka peluang penyelesaian melalui pendekatan Restorative Justice (RJ). Berikut adalah beberapa poin utama yang ditekankan Sultan:

 

Dialog Damai: Membuka ruang komunikasi antara pihak Hogi Minaya dengan pihak lawan.

 

 Kesepakatan Bersama: Keadilan restoratif dapat dijalankan selama ada kesepakatan dari seluruh pihak yang terlibat.

 

Efisiensi Hukum: Menghindari proses pengadilan yang melelahkan untuk kasus-kasus tertentu yang memungkinkan adanya jalan tengah.

Latar Belakang Kasus

Kasus ini menarik perhatian publik setelah Hogi Minaya, warga Kalasan, Sleman, justru ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.


 Status tersebut didapatkan setelah ia terlibat kejar mengejar dan mengakibatkan kecelakaan,v dengan pelaku penjambretan yang menyasar istrinya. Publik banyak memberikan simpati kepada Hogi karena menilai tindakannya adalah bentuk pembelaan diri dan perlindungan terhadap keluarga.


Dengan adanya tanggapan dari Raja Kraton Yogyakarta ini, diharapkan aparat penegak hukum dan pihak terkait dapat mempertimbangkan sisi kemanusiaan dan keadilan kolektif dalam menangani perkara tersebut.




Red


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama