Melawi, Kalimantan Barat — MNnews // Seorang mantan anggota Polres Melawi akhirnya buka suara terkait kasus narkoba yang menjerat dirinya dan sempat menyita perhatian publik. Yang bersangkutan membantah keras keterlibatannya dalam peredaran narkotika dan mengklaim bahwa dirinya menjadi korban jebakan.
Melalui kuasa hukumnya, mantan anggota kepolisian tersebut menyatakan bahwa proses penangkapan dan penetapan status tersangka dinilai janggal dan tidak sesuai dengan prosedural hukum yang berlaku. Ia menegaskan tidak pernah terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkoba sebagaimana yang dituduhkan.
“Klien kami merasa dikriminalisasi dan dijebak. Ada sejumlah kejanggalan dalam proses penangkapan, mulai dari alat bukti hingga kronologi kejadian yang tidak sinkron,” ujar
kuasa hukum kepada awak media, dilansir Suarakalbar.co.id
Rabu,28/01/2026.
Sebagai bentuk perlawanan hukum, pihaknya telah resmi mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri setempat. Praperadilan tersebut diajukan untuk menguji keabsahan penangkapan, penahanan, serta penetapan tersangka yang dilakukan oleh penyidik.
Kuasa hukum juga menyoroti pentingnya penegakan hukum yang profesional dan transparan, terlebih kasus ini melibatkan aparat penegak hukum. Menurutnya, asas praduga tak bersalah harus tetap dikedepankan, dan setiap proses hukum wajib berjalan sesuai koridor undang-undang.
Sementara itu, kasus tersebut menuai beragam tanggapan dari masyarakat.Bahkan sejumlah warganet dibeberapa medsos mempertanyakan, kredibilitas dan sistem pengawasan internal institusi, sedangkan sebagian lainnya meminta agar proses hukum berjalan objektif dan tidak dipengaruhi opini publik.
Sampai berita ini diturunkan, pihak Polres Melawi belum memberikan keterangan resmi, terkait klaim dijebak dan pengajuan praperadilan tersebut.Publik kini menanti hasil persidangan praperadilan sebagai penentu sah atau tidaknya proses hukum yang telah berjalan
Alimin









.gif)

Posting Komentar