Gunungkidul, mitranegaranews.co || Tindak pidana pencabulan anak dibawah umur kembali terjadi di wilayah Gunungkidul, kali ini menimpa Bunga (bukan nama sebenarnya), Bunga sendiri beralamatkan di Semin Gunungkidul. Tindak pidana pencabulan sendiri terjadi di akhir bulan Februari 2024.
Kronologi kejadian, Bunga dikenalkan temannya dengan seorang tetangga desanya bernama ( ANT), perkenalan melalui WhatsApp dan dilanjutkan ketemu di sekitar terminal Semin. Tidak lama kemudian bunga diajak ke rumah (ANT) yang berlokasi tidak jauh dari terminal. Karena rumah Ant kosong, orang tuanya dan saudara yang bekerja semua, akhirnya muncul niat jahat (ANT).
Bunga di cekoki dengan minuman keras sampai tidak sadar, setelah bunga tidak berdaya (ANT )melampiaskan nafsu bejatnya (mencabuli dan memperkosa) sampai dua kali. setelah merasa puas ANT menghubungi temannya (KSM), teman pelaku yang berlokasi juga tidak jauh dari tempat kejadian, untuk dimintai tolong mengantarkan pulang.
Oleh ke Ksm korban tidak diantar pulang, tetapi malah dibawa ke hotel. Ibarat pepatah lepas dari mulut Harimau masuk ke mulut buaya. Terjadilah pada (bunga) yang saat itu tidak berdaya harus menerima kenyataan pahit yang kedua kalinya.
Setelah puas menyetubuhi bunga (KSM) menelepon temannya yang berinisial (R), untuk mengantarkannya pulang. Kejadian buruk kembali menimpa (bunga), lagi-lagi oleh R bunga juga tidak langsung diantar pulang, tapi (R) mencicipi dulu tubuh bunga. setelah puas bunga diantar, tetapi tidak sampai rumah, Bunga diturunkan di jalan.
Kejadian itu membuat bunga menjadi depresi dan murung dikamarnya melihat perilaku korban keluarga mendesak menanyakan apa yang telah terjadi dan menimpanya. Bunga akirnya menceritakan apa yang telah menimpa dirinya. Sontak keluarga kaget dan marah namuan apa daya mereka hanya bisa menangis dan menjerit karena mereka keluarga yang tidak mampu, tidak bisa berbuat banyak.
Selanjutnya pihak keluarga meminta pertolongan dan perlindungan hukum kepada Lembaga Bantuan Hukum ADIL. Arif K Saifulloh SH.MH. Setelah mendapat surat kuasa dari keluarga Bunga pihak LBH langsung mengirimkan surat somasi, tetapi surat somasi tidak dihiraukan.
Terdengar kabar bahwa ada penekanan dan intimidasi dari pihak lain agar tidak melaporkan kasus ini dan mereka akan dinikahkan oleh salah satu pelaku.
Saat Arif K Saifulloh SH MH dihubungi awak media di kantornya Gading, Klaten, Jawa Tengah, pada Selasa 2/4/2024, menyampaikan," kalau ada yang mau bermain-main dengan kasus ini saya tidak peduli, siapapun dia saya akan tetap melaporkan kasus ini ke Polres Gunungkidul,"terang Arif.
Arif menambahkan," karena kasus ini bukan delik aduan, tapi ini delik umum siapapun bisa melaporkan dan kami akan memantau dan mengkawal kasus ini sampai di persidangan," tegasnya Arif.
Sumber: kabarinvestigasi
Rep : Anang








.gif)

Posting Komentar